KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dalam menjalankan tugas pelayanan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat termasuk OJK Tasikmalaya menyiapkan 5 kebijakan dan inisiatif yang diarahkan antara lain untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil.
“Mendorong inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan,” jelas Edi Ganda Permana usai melaksanakan Pres Conference di salah satu RM di Jalan R. Ikik Wiradikarta, Rabu (05/02/2020).
Menurutnya, lima kebijakan dan inisiatif tersebut yaitu, peningkatan skala ekonomi industri keuangan. Mempersemit regulatory dan supervisory gap antar sektor jasa keuangan. Transformasi digital sektor jasa keuangan. Mempercepat penyediaan akses keuangan serta mendorong penguatan penerapan market conduct dan perlindungan konsumen, dan pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
“Peningkatan skala ekonomi Industri keuangan, meningkatkan modal, mempercepat reformasi, minimum secara industri keuangan bertahap non-bank. Mengakselerasi konsolidasi . Memperketat perizinan dengan kebijakan insentif dan usaha perusahaan efek disinsentif termasuk berdasarkan tingkat modal kebijakan exit policy-nya. Mempersempit regulatory dan supervisory gap antar sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Ia menyebut, harmonisasi prospek adopsi konsep, pengaturan dan investment bank, pengawasan, mau pun memperkuat aspek enforcement di sektor jasa keuangan prudensial industri keuangan non-bank.
Sementara itu, kebijakan strategis OJK 2020 ekosistem angan terdaya bangun pertubuhan bertam melakukan pengaturan dan pengawasan market maker di bursa saham dengan kapitalisas pasar kecil ekosistem keuangan berdaya saing untuk pertumbuhan berkualitas transformasi digital sektor jasa keuangan.
Membangun ekosistem keuangan digital dan start-up fintech. Mempercepat digitalisasi di sektor jasa keuanan. Mempermudah perizinan produk layanan keuangan berbasis digital serta potensi membuka perizinan bagi virtual banking. Mengembangkan pengaturan dan pengawasan berbasis teknologi. Mengembangkan perizinan terintegrasi antar institusi dengan pemanfaatan teknologi.
Kebijakan strategis OJK 2020 ekim besar dalam pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Mendorong pengembangan industri halal unggulan, mpercepat penyediaan akses keuangan serta mendorong penguatan penerapan market conduct dan perlindungan konsumen dan mengembangan, memfasilitasi instrumen pengembangan UMKM keuangan yang melalui pemanfaatan KLIR mendukung sektor skema klaster, teknologi ekonomi strategis dan perluasan program dan pemberdayaan Bank Wakal Mikro Usaha Mikro Kecil dan Menengah, memfasilitasi program (UMKM) termasuk pemerintah dalam instrumen meningkatkan keuangan syariah, kesejahteraan obligasi daerah masyarakat serta instrumen.
Selain itu, OJK turut dalam meningkatkan edukasi keuangan dan membuka akses berwawasan layanan keuangan sejak lingkungan usia dini. Mengoptimalisasi peran tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) melalui pemanfaatan teknologi.
“Mendorong lembaga keuangan syariah untuk meningkatkan skala usaha dan adopsi teknologi. Memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan pengawasan market conduct. Mengoptimalisasi peran satgas waspada Investasi. Memperkuat sinergi antara pelaku industri halal derpan industrijasa keuangan dan stakeholder terkait lainnya,” pungkasnya. (Edi Mulyana)