PANGANDARAN (CM) – Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah yang dialami empat murid SMP di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Empat siswa tersebut menjadi korban kekerasan berupa tamparan yang dilakukan oleh AR oknum guru olahraga di SMP Negeri 1 Padaherang. Dengan kejadian itu, pihak sekolah langsung mengeluarkan surat pernyataan pengunduran diri yang diberikan kepada pihak orang tua siswa, agar mengisi dan menandatangani dalam format yang sudah dibuat oleh sekolah.
Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, menyesalkan atas tuntutan pihak sekolah yang memberikan surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukan kepada 4 siswa tersebut.
“Pada hari Selasa 04 Februari kami mendatangi sekolah untuk mempertanyakan perihal anak saya yang awalnya ditampar dan surat yang sampai kepada kami dengan format pengunduran diri,” ujarnya saat ditemui wartawan belum lama ini.
Dia mengaku, pihak orang tua tidak mau sampai anak-anaknya putus sekolah karena anak saya juga membutuhkan ijazah.
“Apabila anak saya yang nakal ya silahkah didik atau hukum yang benar,” katanya.
Dia mengungkapkan, para orang tua tidak akan menuntut ke jalur hukum dengan apa yang sudah dilakukan AR kepada anak-anak kami.
“Hanya satu pinta kami anak-anak jangan sampai dikeluarkan dari sekolah,” ungkapnya memohon.
Seharusnya, kata dia, guru itu sebagai pendidik mesti mampu memberikan contoh yang baik, jangan bertindak semena-mena apalagi dia itu PNS.
Diberitakan sebelumnya, 4 orang murid di SMP Negeri 1 Padaherang diduga menjadi korban kekerasan berupa penamparan oleh AR oknum PNS yang juga mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online di Ciamis.
Padahal, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,
Disebutkan, “Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS/ASN dan sanksi yang diberikan jika melanggar.(005)