News

36 Pelanggar di Banjar Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

154
×

36 Pelanggar di Banjar Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

BANJAR (CM) – Sebanyak 36 orang pelanggar protokol kesehatan, terjaring dalam operasi yustisi yang dipusatkan di sekitar Taman Lansia Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat. (21/09/2020). Dalam pelaksanaan yang menyasar kepada para pengguna jalan yang melintas maupun yang berada di taman itu, langsung diberikan sanksi administrasi berupa teguran kepada masing-masing pelanggar.

Operasi Yustisi yang di pimpin Kapolsek Banjar AKP Rusdiyanto, SH, Danramil Banjar dan Camat Banjar serta diikuti 25 personel gabungan Koramil 1313 Banjar, Polsek Banjar dan Satpol PP Kecamatan Banjar.

Kapolsek Banjar AKP Rusdiyanto SH mengatakan, maksud dan tujuan operasi yustisi di lakukan penindakan tersebut karena penyebaran Covid-19 baik di tingkat Nasional maupun Provinsi khususnya Kota Banjar terus meningkat.

“Kasus covid-19 terus meningkat, sedangkan kesadaran masyarakat masih terlihat kurang salah satunya banyak warga yang mengabaikan anjuran pemerintah,” ujarnya kepada cakrawalamedia, Senin (21/09/2020).

Menurut Rusdiyanto, warga masyarakat harus paham akan bahayanya penyebaran virus covid-19 dan taat menerapkan protokol kesehatan.

“Selama ini kami baik dari Polri, TNI, Muspika dan instansi terkait gencar menggelar sosialisasi dan edukasi sebagai upaya pencegahan, namun kali ini akan di tingkatkan menjadi penindakan,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, 36 warga yang melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker diberikan penindakan dengan memberikan sanksi hukum berupa :

1. Kerja Bakti, berupa membersihkan sampah yang berada di sekitar Taman Lansia Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar.

2. Membaca doa, agar yg sudah berikhtiar memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan di berikan kesehatan dan keselamatan serta di jauhi dari virus corona. (Yuhendi)

Baca Juga: Ketua Warmasindo Pangandaran Pertanyakan Pemda Pangkas Anggaran ADD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *