News

16.400 Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan Dari Kantor Jasa Pengiriman

311
×

16.400 Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan Dari Kantor Jasa Pengiriman

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Tren pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi kian marak. Menanggulangi hal ini kantor-kantor pengawasan Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berupaya melakukan penindakan rokok ilegal.

Terbaru, pada, Senin 13 Juni 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB, bersama Bea Cukai Provinsi Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar 16.000 batang roko ilegal tanpa cukai di gudang Jasa Ekspedisi JNT Cipatik, Kecamatan Cihampelas.

“Seluruhnya ada 16.400 batang roko, yang paling besar ke dapatan di salah satu jasa ekspedisi sebanyak 16.000 batang. Sementara sisanya itu sebanyak 400 batang didapatkan di toko dan kios,” ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP KBB, Poniman, Kamis (15/6/2022).

Poniman, mengatakan ribuan batang rokok ilegal itu hasil dari operasi barang kena cukai ilegal di tiga Kecamatan, yakni Cihampelas, Gununghalu dan Rongga.

“Rokok itu dijual tanpa dilekati cukai, kita dapati ribuan batang rokok ilegal tersebut dari 14 merk, dan roko ilegal disita dari sejumlah kios dan toko,” katanya.

Dari hasil penindakan 16.400 batang rokok ilegal tersebut, Poniman merinci, JNT cargo KBB, sebanyak 8 bale, 20 slop roko dengan merk lois, 7 bungkus vios, 6 bungkus sultan total BHP 13 bks-260 batang, 2 bungkus redblue 40 batang, 3 bungkus robicon, 2 bungkus redblue total BHP 5 bks 100 batang.

Karena itu, lanjut dia, operasi gabungan dilakukan sebagai wujud komitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.

“Operasi gabungan tersebut tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan menekan peredaran rokok ilegal serta memberi ruang lebih luas bagi penjualan rokok legal,” katanya.

Bea cukai bersama instansi terkait lainnya terus berupaya menekan volume peredaran rokok ilegal di provinsi Jabar khususnya Kabupaten Bandung Barat.

“Misi kami bersama bea cukai di antaranya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara,” pungkasnya.

Operasi tersebut dilakukan selama dua hari dengan melibatkan tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Jabar, Satpol PP KBB, dan Sub Denpom Cimahi.

“Pada tanggal 13 Juni kita melakukan penindakan dan di hari kedua pada tanggal 14 Juni kami berikan sosialisasi kepada kios dan toko itu, kemudian toko-toko yang sudah kami tindak, kita berikan stiker,” pungkasnya.(uks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *