JAKARTA, (CAMEON)-Hari ini, 15 Maret, konsumen dunia memperingati Hari Konsumen. Iya, setiap tanggal inilah manusia warga dunia wajib memperingatinya.
Ketua HLKI Jabar Banten DKI Jakarta Dr Firman Turmantara mengatakan, setiap manusia perlu merefleksikan hari konsumen tersebut.
“Karena setiap orang (termasuk pelaku usaha/pengusaha) adalah juga konsumen dari produk lain yg digunakan/dipakainya (konsumen bukan hanya pembeli tapi lebih luas lagi yaitu sebagai pengguna),” beber Firman yang juga mantan Komisioner BPKN RI periode 2013-2016, kepada CAMEON, Kamis (15/3/2017).
Dijelaskan, UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Indonesia merupakan payung yang mengintegrasikan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur perlindungan konsumen dan memperkuat penegakan perlindungan konsumen.
“Tapi telah 18 tahun UUPK lahir, nasib konsumen nyaris jalan ditempat. Negara belum hadir secara optimal dlm melindungi konsumen,” ujarnya.
Dalam upaya mengoptimalkan perlindungan konsumen, ia menyarankan pihak pemerintah agar dilakukan sejumlah langkah. Semuanya harus konkrit dan serius dilakukan oleh penyelenggara negara.
Pertama, katanya, penyempurnaan regulasi. Regulasi tentang jaminan konsumen yang diatur dalam Undang-undang tadi.
Kemudian, peningkata kualitas dan kuantitas SFM penegak atau aparatur. Berikutnya P
Peningkatan sarana/prasarana perlindungan konsumen.
“Tidak kalah penting adalah peningkatan budaya perlindungan konsumen (Pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha) dan sosialisasi atau informasi tentang regulasi perlindungan konsumen,” jelasnya. (Ginan)