Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Nasional · 16 Mar 2017 10:28 WIB ·

15 Maret Hari Konsumen Dunia, Negara Belum Hadir untuk Konsumen


					15 Maret Hari Konsumen Dunia, Negara Belum Hadir untuk Konsumen Perbesar

JAKARTA, (CAMEON)-Hari ini, 15 Maret, konsumen dunia memperingati Hari Konsumen. Iya, setiap tanggal inilah manusia warga dunia wajib memperingatinya.

Ketua HLKI Jabar Banten DKI Jakarta Dr Firman Turmantara mengatakan, setiap manusia perlu merefleksikan hari konsumen tersebut.

“Karena setiap orang (termasuk pelaku usaha/pengusaha) adalah juga konsumen dari produk lain yg digunakan/dipakainya (konsumen bukan hanya pembeli tapi lebih luas lagi yaitu sebagai pengguna),” beber Firman yang juga mantan Komisioner BPKN RI periode 2013-2016, kepada CAMEON, Kamis (15/3/2017).

Dijelaskan, UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Indonesia merupakan payung yang mengintegrasikan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur perlindungan konsumen dan memperkuat penegakan perlindungan konsumen.

“Tapi telah 18 tahun UUPK lahir, nasib konsumen nyaris jalan ditempat. Negara belum hadir secara optimal dlm melindungi konsumen,” ujarnya.

Dalam upaya mengoptimalkan perlindungan konsumen, ia menyarankan pihak pemerintah agar dilakukan sejumlah langkah. Semuanya harus konkrit dan serius dilakukan oleh penyelenggara negara.

Pertama, katanya, penyempurnaan regulasi. Regulasi tentang jaminan konsumen yang diatur dalam Undang-undang tadi.

Kemudian, peningkata kualitas dan kuantitas SFM penegak atau aparatur. Berikutnya P
Peningkatan sarana/prasarana perlindungan konsumen.

“Tidak kalah penting adalah peningkatan budaya perlindungan konsumen (Pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha) dan sosialisasi atau informasi tentang regulasi perlindungan konsumen,” jelasnya. (Ginan)

Artikel ini telah dibaca 216 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

IKM Jabar Gelar Eksebisi Lomba Mancing Dalam Rangka Meriahkan FORNAS VII

29 Juni 2023 - 13:15 WIB

Revitalisasi Situs Budaya Makam Syekh Abdul Muhyi; Bakti Kepolisian Melestarikan Warisan Agama

21 Juni 2023 - 12:31 WIB

Memaknai Pelepasan Siswa Sekolah dan Asa Meraih Mimpi

17 Juni 2023 - 17:50 WIB

Demi Keamanan dan Kondusifitas, Polres Tasik Gelar Doa Lintas Agama

16 Juni 2023 - 15:15 WIB

Pelepasan Kelas IX SMP, Kompak Para Siswa Sekolah Ini Terbitkan Buku 

15 Juni 2023 - 15:11 WIB

Peran Aktif Bank BTN dalam Pembiayaan Rumah Rakyat dan Dukungan DPR

14 Juni 2023 - 14:09 WIB

Trending di Manasuka