KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, menegaskan, jika semua rekanan tak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, lebih baik putus.
Demikian disampaikan Yusuf usai monitoring tiga tempat proyek pembangunan fisik di wilayah Kecamatan Tawang, Senin (11/12/2017).
Menurutnya, jika pekerjaan belum selesai dan masa kontrak sudah habis maka pekerjaan bisa dilanjutkan dengan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya tidak bisa memastikan pihak rekanan sanggup apa tidaknya menyelesaikan pekerjaan yang sedang dikerjakan. Pasalnya, saya tidak ikut perencanaan dari awal,” ujarnya.
Pihak rekanan, katanya, masih sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu kontrak. Bahkan, pekerjaannya pun dilaksanakan siang malam.
Ia berharap semua pembangunan yang dilaksanakan di Kota Tasikmalaya dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak.
“Apabila pembangunan tidak selesai di akhir tahun 2017, dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan dan berpengaruh pada ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (Edi Mulyana)