News

Yusuf Berang, PKL Dadaha Enggan Pindah Tempat

211
×

Yusuf Berang, PKL Dadaha Enggan Pindah Tempat

Sebarkan artikel ini
Yusuf Berang, PKL Dadaha Enggan Pindah Tempat
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tasikmalaya, H Budy Rachman

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertata, Pemerintah Kota Tasikmalaya terus berupaya membenahi dan menata para Pedagang Kaki Lima. Baik yang ada di sepanjang trotoar, maupun di lahan yang memang tidak diperbolehkan untuk dipergunakan.

Terkait penertiban PKL yang ada di Dadaha, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, mengatakan, dirinya tidak tahu apa yang diinginkan para PKL tersebut. Padahal menurutnya pemerintah sudah menyediakan shelter untuk para PKL dan sudah hampir satu tahun tapi belum juga di tempati.

“Pemerintah kan sudah menyediakan tempat, tetapi mereka tidak mau pindah, sementara kita tidak pernah membeda-bedakan mereka, toh suatu saat mereka juga bakal jadi pedagang gedean,” paparnya, Senin (08/01/2018).

Menurutnya, yang membedakan hanya pengundian saja, hal itu dimaksudkan biar semuanya tertib dan sesuai. Ia mencontohkan seperti tempat asesoris yang tidak mungkin disatukan dengan kuliner.

“Jika para pedagang sudah ditempatkan tapi tetap membangkang, jangan salahkan kalau kita mengambil langkah penertiban, yang secara teknisnya akan dilakukan oleh pihak Satpol PP,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Budy Rachman, pihaknya akan menindak para PKL yang membangkang secara manusiawi seperti halnya memanusiakan manusia.

“Itu artinya Satpol PP akan terus berupaya secara persuasif agar para pedagang kaki lima mau menempati tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah,” terang Budi.

Rencananya, langkah tersebut akan dilaksanakan besok pagi pukul 09.00 WIB. “Kita besok akan turun langsung ke lokasi, mudah-mudahan dengan cara ini, mereka mau menempati tempat tersebut sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *