News

Wow !! Biaya Untuk Urus KIR, Perdanya Hanya Rp.65.000 Faktanya Bisa Sampai Rp.250.000 lho ..

964
×

Wow !! Biaya Untuk Urus KIR, Perdanya Hanya Rp.65.000 Faktanya Bisa Sampai Rp.250.000 lho ..

Sebarkan artikel ini
Di peraturan daerahnya tercantum hanya 65.000 untuk pengurursan KIR namun oknum di Dishub Kab Tasikmalaya, menyulapnya menjadi 250.000 ,- ( dzm photo )

TASIKMALAYA, (CAMEON) – Carut marutnya pelayanan di hampir semua instansi pemerintah, tak lepas dari sejumlah pungli maupun uang sogok agar proses administrasi selesai. Jika saat ini masyarakat dikagetkan dengan temuan Polri dengan Operasi Pemberantasan Pungli di Kemeterian Perhubungan, namun di daerah aksi pungli di dinas yang menangani perhubungan dan lalu lintas darat pun seakan turut mengekor.

Dinas Perhubungan Kab Tasikmalaya misalnya, biaya untuk pengujian KIR sejatinya berdasarkan Peraturan daerah  (Perda) hanya sebesar Rp. 65.000 saja, tapi jangan heran jika kenyataannya justru masyarakat yang memilki kendaraan angkutan dan umum harus merogoh saku lebih dalam karena jika ingin cepat terlayani maka siapkan uang Rp. 250.000 pelayanan administrasi pasti cepat selesai.

Ini pula yang dirasakan sejumlah supir angkutan kota yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jono misalnya supir angkutan jurusan Singaparna – Salawu ini, tiap mengisi KIR kendaraannya ia harus menyiapkan uang Rp.200.000 hingga 250.000, tentu saja uang tersebut dia kasihkan kepada oknum di Dishub Tasikmalaya untuk mengurus surat suratnya.

“ Ya daripada ribet birokrasinya pak, biasanya kita kasihkan sama petugas di dalam sana biar cepat, para supir angkot  udah pada ngerti kok, besaranya sih relatif ada yang 100 sampai 250.000,“ akunya.

Menangaapi hal tersebut, ditemui di ruangannya Kamis (13/10) Kepala Bidang Teknik dan Sarana Dinas Perhubungan Kab Tasikmalaya R. Tatang . S mengakui jika memang tidak bisa dipungkiri masih banyak oknum maupun orang luar yang menjual jasa jasa percaloan di bidang yang ia pimpin, namun dirinya sulit melakukan peneguran karena selama ini pertanggungjawaban tugas para pelaksana teknis ini, lebih memilih bypass  Ke Kepala Dinas dibanding kepada dirinya.

“Sulit pak, saya tidak punya kewenangan untuk menegur tugas dan tanggung jawab mereka sering langsung ke atas (Kadis) padahal secara struktural mereka di bawah saya, itulah saya sering disebut Kabid Banci,“ terangnya.

Alih alih membina dan mengevaluasi prilaku para oknum petugasnya yang diduga melakukan  suap dan pungli di bidangnya, Tatang justru mengharapkan sebuah reward dari pemkab Tasikmalaya karena pencapaian pendapatan untuk bulan September dari retribusi KIR saja sudah mencapai Rp. 853.409.300,– dari target Rp. 658.640.000, sementara  total pemasukan dari semua pos retribusi seperti, UPTD Pasar, Pengujian Ranmor, UPTD Terminal, Ijin Trayek dan menara Telekomunikasi sebesar RP. 1.850.567.30

“Nah semestinya dengan terkejar pencapaian target retribusi ini, pemerintah daerah harusnya memberikan reward kepada  para petugas, tapi kenyataannya kan boro boro reward apresiasi saja ngga ada,“ pungkas Tatang. cakarawalamedia ( dzm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *