News

WNI Lindungi WNA Dipidanakan

151
×

WNI Lindungi WNA Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
WNI Lindungi WNA Dipidanakan

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Maraknya pemberitaan mengenai banyaknya warga negara asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal, Dinas Imigrasi Kota Tasikmalaya langsung melakukan penyisiran ke beberapa hotel yang ada di Tasikmalaya.

Penyisiran tersebut dilakukan hari Rabu (27/12/2017) siang. Adapun hotel yang didatangi di antaranya Hotel Crown, Santika, Horizon, Flamboyan, Hotel Harmoni, Hotel Asri, dan perusahaan Vila Motif di jalan Suaka.

Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Sugiono, mengatakan, pihaknya akan mendatangi hotel-hotel yang ada di Tasikmalaya untuk mengantisipasi adanya warga asing yang tidak mempunyai dokumen asli (ilegal.red).

Selain itu, ia pun mengatakan penyisiran dilakukan untuk menghindari adanya warga negara Indonesia yang melindungi keberadaan warga asing.

“Takutnya ada juga WNI yang melindungi keberadaan WNA di Indonesia, khususnya di Tasikmalaya. Karena itu, jika ada WNI yang mencoba melindungi WNA, mereka (WNI.red) akan dikenakan sanksi pidana selama 7 Tahun. Nah, untuk menghindari hal itu, kita lakukan penyisiran hari ini,” tambahnya.

Untuk itu, Sugiono menegaskan jika dalam penyisiran tersebut terdapat pelanggaran-pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *