PANGANDARAN (CAMEON) – Sebelumnya pemberitaan wacana pemasangan logo pemerintah daerah pada kendaraan mobil dinas di Kabupaten Pangandaran menuai pro dan kontra, dan kini menyisakan pertanyaan terkait penggunaan plat nomor polisi berwarna hitam yang digunakan beberapa pengguna mobil dinas.
Warman warga Kecamatan Cijulang, mengaku dirinya kerap melihat jenis kendaraan mobil dinas yang merupakan aset Negara tersebut menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam.
“Saya berdomisili di daerah objek wisata, ketika sedang bermain ke beberapa lokasi sering melihat mobil yang biasa digunakan oleh pejabat daerah. Namun plat nomor polisinya berwarna hitam bukan warna merah. Jadi jelas si pengguna diduga sengaja merubah plat merah menjadi plat hitam,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/6/2017).
Dia mengatakan, penggunaan plat nomor berwarna hitam pada kendaraan mobil dinas tersebut harusnya menjadi perhatian pejabat penanggung jawab aset dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran.
“Kalau plat nomor berwarna hitam yang digunakan ada ijinnya dan resmi tidak jadi masalah, tetapi kalau mengganti tanpa ada kejelasan, pejabat pengguna aset tersebut patut dikenakan sanksi,” pinta Warman.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Mahmud menjelaskan, penggunaan plat nomor hitam pada kendaraan dinas diperbolehkan dengan syarat harus memiliki ijin resmi.
“Dari sekian banyak kendaraan dinas di Pangandaran, memang ada beberapa kendaraan yang memiliki ijin resmi untuk menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam, dan penggunaannya pun dilakukan pada saat ada kejadian, seperti huruhara berskala besar dan ini juga merupakan rangka penyelamatan aset Negara,” jelasnya.
“Namun jika terjadi penggantian plat nomor merah yang terpasang pada kendaraan mobil dinas tidak memiliki ijin resmi maka hal itu merupakan pelanggaran dan si pengguna akan dapat sanksi,” tegasnya.
Berdasarkan data yang tercatat di Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran total secara keseluruhan unit kendaraan aset pemerintah daerah yang tercatat saat ini sebanyak 1.104 unit diantaranya kendaraan roda dua 868 unit, roda tiga 32 unit, roda empat 204 unit.
Dari 204 unit kendaraan dinas roda empat yang syah memiliki ijin menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam hanya 7 unit di antaranya Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, dan 2 unit Mobil Wakil Ketua DPRD. ( Andriansyah )





