CIMAHI, (CAMEON) – Sanksi tegas menanti para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti memihak terhadap salah satu pasangan calon pimpinan Kepala Daerah di Pilkada 2017 nanti.
Selain penyelenggara, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus hati-hati. Sebab, jika ASN terbukti terlibat langsung dalam Pilkada, maka sanksi berat hingga pemecatan terjadi.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pertahanan Kemenkopolhukam RI, Wardiyono saat melakukan kunjungan ke Pemkot Cimahi, Polres Cimahi, KPU Kota Cimahi serta Panwas Kota Cimahi, kemarin.
“Jika penyelenggaranya tidak netral, copot saja! Pasti ada prosedurnya dan mereka (penyelenggara) lebih tahu konsekuensinya,” tegasnya.
Selain itu, ancaman diskualifikasi juga membayangi para pasangan calon Kepala Daerah jika terbukti melakukan politik uang atau money politic pada saat kampanye. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur sanksi adanya pemberian uang atau imbalan oleh calon.
“Dan yang harus digarisbawahi bahwa yang terancam dipidana karena politik uang itu berlaku untuk pemberi dan penerimanya. Mereka yang melakukan politik uang tidak pantas jadi pemimpin,” tegas Wardiyono.
Pilkada Kota Cimahi sendiri diikuti oleh tiga kandiat calon Wali Kota yakni Ajay M Priatna-Ngatiyana, Asep Hadad-Irma Indriyani dan Atty Suharti-Achmad Zulkarnain.
Jika ketiganya terbukti melanggar aturan seperti politik uang, maka sanksi diskualifikasi dari pencalonan menanti ketiganya.
Sekedar informasi, para pasangan calon akan melakukan kampanye pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU. Dan puncak Pilkada serentak akan digelar 15 Februari 2017. cakrawalamedia.co.id (Rizki)





