KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pasca menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/08/2018) beberapa hari lalu, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, memilih bungkam ketimbang membuka mulut sejumlah pertanyaan yang diajukan KPK.
“Poin dan sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK, saya lupa lagi pertanyaannya,” terang Budi saat ditemui selepas menghadiri Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (16/08/2018) siang. Menurutnya, sebagai warga negara semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
Menanggapi pandangan miring yang beredar akibat pemeriksaan tersebut, dia meminta siapa pun untuk bersabar. “Jadi kalau ada hal semacam itu, sebaiknya semua menunggu dan kita serahkan. KPK kan penegak hukum. Ya profesional kita serahkan semua,” ujar Budi.
Saat ditanya jika ada pemanggilan lanjutan, Budi mengaku tidak mempermasalahkannya dan siap untuk hadir. “Ya, tidak masalah siap hadir jika keterangannya memang dibutuhkan. Kalau memang harus (diperiksa lagi) ya hadir,” sebutnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, antara lain Kepala Sub Bagian Perlengkapan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Galuh Wijaya, Kepala Dinas Kesehatan, Cecep Zainal Kholis, Sekretaris Dinas PUPR, Adang Mulyana dan Ajudan Walikota Pepi Nurcahyadi.
Pemeriksaan saksi-saksi pejabat di Kota Tasik dilakukan setelah KPK menemukan sejumlah dokumen penganggaran dari Kota Tasik dan pelbagai daerah lainnya. Dokumen tersebut diamankan KPK sebagai hasil serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka pejabat di Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Selain Yaya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, kontraktor terduga pemberi suap Ahmad Ghiasti dan seorang perantara Eka Kamaluddin. Budi mengakui jika Pemkot Tasik memang menitipkan dokumen terakit APBN Perubahan 2018 dan usulan 2019 kepada tersangka. (Edi Mulyana)