CIMAHI, (CAMEON) – Wali Kota Cimahi, Atty Suharti menyatakan akan mengambil sikap tegas jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Tindakan tegas tersebut berupa mutasi.
“Apabila terdapat hal seperti itu (pungli) tentu kami akan sanksi mereka dengan dipindahkan,” tegas Atty, Kamis (13/10/2016).
Dikatakan Atty, ia selalu mengingatkan para ASN, terutama yang berhubungan dengan pelayanan langsung dengan masyarakat agar menjalankan tugasnya dengan baik dan bersih.
“Saya menginginkan kepada aparat semua untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, memberikan proses perizinan dengan cepat, mudah dan murah. Itu selalu saya sampaikan,” imbuh Atty.
Diakui Atty, sebelumnya ada pegawai yang melakukan pungli dan langsung Ia tindak. “Saya langsung pindahkan,” tegas Atty.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menemukan pegawai Kementerian Perhubungan yang melakukan pungutan liar. cakrawalamedia.co.id (Rizki)







