News

Wali Kota Cimahi Nonaktif Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

158
×

Wali Kota Cimahi Nonaktif Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Cimahi Nonaktif Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Wali Kota Nonaktif Ajay M Priatna

KOTA BANDUNG (CM) – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Pritna, akan memasuki babak baru. Ajay akan diadili hari ini.
Ajay akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan. Ali mengungkapkan, agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Ajay.

“Sidang perdana terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Ajay dengan dakwaan kesatu yang pertama yaitu Pasal 12 huruf A UU Tipikor dan kedua Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1).

Diketahui, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar. Dijelaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.

“Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *