News

Walhi Jabar Menilai Galian C di Kota Tasik Murni Pidana

314
×

Walhi Jabar Menilai Galian C di Kota Tasik Murni Pidana

Sebarkan artikel ini
Walhi Jabar Menilai Galian C di Kota Tasik Murni Pidana

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Semaraknya aktivitas perusahaan Pertambangan ilegal Galian C di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Bungursari dan Indihiang Kota Tasikmalaya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Jawa Barat menilai sudah masuk pada tindakan pidana.

Ketua Walhi Provinsi Jawa Barat, Dadan Ramdan Hardji, mengatakan, penambangan berizin pun apabila tidak sesuai dengan tata ruang sudah murni pidana, apalagi tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

“Sesuai dengan data yang dimiliki, galian C ilegal di wilayah Mangkubumi, Bungursari, dan Indihiang, sudah jelas dibiarkan selama 20 tahun lebih. Meskipun ada razia, tetapi kelihatannya tanpa ada efek jera bagi para pelakunya, sehingga membuat bukit hilang dan berdampak pada kerusakan lingkungan,” terang Dadan.

Menurutnya, kalau pun ada tata ruang yang mengizinkan usaha pertambangan di Kota Tasikmalaya, itu harus ada perubahan tata ruang. Jika pemerintah Kota Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat ingin menertibkan galian C ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan, itu pun harus ada tindakan administrasi sampai ke penegakan hukum pidana.

“Jika ada niatan untuk melarang atau menghentikan aktivitas galian C, Pemerintah Kota seharusnya merevisi tata ruang yang tak memperbolehkan segala jenis aktivitas pertambangan galian C,” ungkap Dadan saat dihubungi media, Selasa (22/01/2019).

Padahal, katanya, Pemerintah Kota Tasikmalaya tak memiliki zona pertambangan, tapi penambang pasir ilegal dengan bebas dan tanpa rasa takut menggali pasir di tiga kecamatan itu.

“Untuk menyelamatkan bukit yang masih tersisa, kami berharap ada perubahan Tata Ruang untuk membuat jera para pelaku penambang ilegal di Kota Tasikmalaya,” sebutnya.

Sebelumnya, Dinas PUPR, telah mengklaim wilayahnya selama ini tak memiliki zona pertambangan galian pasir di seluruh wilayahnya. Namun, ada tiga kecamatan yang diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan dengan syarat bukan hutan lindung dan bukit resapan air.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana, menyebutkan, maraknya galian pasir tanpa izin resmi di tiga kecamatan tersebut tak disangkal. Namun, pihaknya saat ini tak memiliki kewenangan itu karena pertambangan merupakan kewenangan Dinas Provinsi Jawa Barat.

“Kalau bicara tata ruang, ya Kota Tasik hanya memiliki kegiatan pertambangan pasir skala kecil. Tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk zona tambang pasir skala besar. Adapun penentuan lokasi pertambangan di tiga kecamatan itu, perusahaan galian pasir harus lolos beberapa kajian lingkungan,” ungkap Dadan.

Artinya, tak bisa semena-mena menentukan lokasi tambang sesuai dengan keinginan para pengusaha. “Itu harus ada kajian dulu saat kita memberikan surat keterangan Tata Ruang bagi perusahaan galian pasir sebagai syarat mengurus izin ke provinsi,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *