KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sudah dua pekan lebih persoalan Galian C ilegal yang terletak di Kecamatan Mangkubumi, Bungursari dan Indihiang muncul di beberapa media, salah satunya di cakrawalamedia.co.id. Hingga saat ini masih menyisakan permasalahan yang belum bisa diselesaikan secara serius, baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinis Jawa Barat.
Upaya Pemkot Tasikmalaya sejauh ini masih belum terlihat. Namun, dari Pemrpov Jabar yang diwakili oleh Wakil Gubernur, Uu Ruhzanul Ulum, pekan kemarin sudah melakukan sidak ke lokasi penambangan galian C guna memastikan keberadaan penambangan ilegal dan legal.
Atas dasar itu, Uu terus menanggapinya dengan serius, sehingga hari Selasa nanti akan memanggil Wali Kota dan Bupati Tasikmalaya beserta Kepala Daerah se -Jabar yang memiliki zona wilayah pertambangan. Rencananya, akan segera memutuskan formula penertiban galian C tak berizin di wilayah tiga kecamatan tersebut.
“Keputusan nanti akan disesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, wali kota dan bupati serta kejaksaan dan kepolisian. Pada hari Selasa, semua akan berembuk bersama untuk membuat keputusan penertiban Galian C di Jabar,” ujarnya usai menghadiri launching Santri Tani Milenial di lapangan Pasar Munding Desa Kamulyaan Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (26/01/2019).
Menurut Uu, pihaknya sudah mendapatkan bocoran keputusan itu dan terdapat beberapa poin di antaranya tak akan menutup galian C yang telah memiliki izin resmi. “Sementata, galian C yang tak berizin akan ditertibkan oleh petugas kepolisian, dan akan dipermudah untuk memproses izin tambang di Provinsi Jawa Barat. Tapi, kalau yang tak mau memproses izin akan ditutup nanti oleh kepolisian,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa keputusan penertiban galian C ilegal akan segera dikeluarkan surat keputusan resminya. Hal itu pun sudah sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. “Selama keputusan itu belum dikeluarkan, para pelaku penambang pasir tak berizin wajib menghentikan aktivitasnya, karena jelas melanggar hukum,” kata Uu.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengaku setuju dengan penutupan galian C tanpa izin di wilayahnya. “Apalagi selama ini kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak ada sepeserpun,” singkatnya. (Edi Mulyana).