KOTA TASIKMALAYA (CM) | Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyayangkan kejadian terbakarnya Kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, akibat sengaja dibakar oleh Kepala Desa bersama kakak kandungnya, usai masyarakat melakukan aksi menuntut transparansi anggaran desa yang digunakan sejak tahun 2015 hingga 2019.
“Kami sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama kakak kandungnya itu, yang secara sengaja melakukan pembakaran. Ini sebagai bentuk perilaku tak terpuji. Apalagi, kantor tersebut merupakan salah satu pelayanan yang diperuntukan bagi masyarakat dan tentu saya prihatin telah terjadi di Tasikmalaya,” katanya, Selasa (18/02/2020).
Uu mengatakan, selama puluhan tahun kantor desa tersebut dibangun bersama masyarakat. Ia menyebut bahwa pihak Pemprov Jabar merasa prihatin atas perbuatan yang dilakukan kepala desa bersama kakak kandungnya.
“Pelayanan harus tetap berjalan normal dan pemerintah desa sendiri selama ini sangat dekat kepada masyarakat. Namun, jika Kepala Desa berhalangan bisa menyampaikan pada Sekdes maupun lainnya dan kantor tersebut harus bisa dibangun oleh pemerintah desa atau pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi juga siap membantunya,” tegas Uu,
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Neglasari, Sani Junan Hudaya mengatakan, pembakaran kantor kepala desa yang selama ini dilakukan Wowon Gunawan bersama kakak kandungnya bernama Budiman membuat masyarakat terpukul dan kaget.
“Jadi selama melakukan demo ke kantor desa meminta transparansi anggaran desa yang digunakan sejak tahun 2015 hingga 2019. Karena banyak proyek pembangunan sebesar Rp 2,1 miliar tidak jelas sampai kantor tersebut dibakar pada Sabtu (18/01) dini hari dan Polisi melakukan penyelidikan di lapangan dengan menurunkan Puslabfor Mabes Polri,” terangnya.
Kemudian, Kapolres Tasikmalaya, AKB. Dony Eka Putra mengungkapkan, hasil penyelidikan dan olah TKP tim Puslabfor Mabes Polri, kantor desa Neglasari sengaja dibakar oleh Kepala Desanya sendiri atasnama Wowon Gunawan dibantu oleh kakak kandungnya, Budiman dan itu hasil dari penyelidikan hingga penelitian Puslabfor. Namun, setelah mereka membakar melarikan diri berbagai daerah antara lain ke Subang, Serang, Cirebon, dan Bungbulang, Garut.
“Kedua tersangka sekarang telah kami tahan dan mereka terbukti membakar menggunakan bahan bakar minyak berjenis pertalite hingga membakar semua dokumen keuangan. Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” ungkapnya. (Amas)