News

Usai Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Titip Pesan untuk Gubernur Jabar

37
×

Usai Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Titip Pesan untuk Gubernur Jabar

Sebarkan artikel ini

BEKASI (CM) – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyampaikan pesan singkat kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pesan tersebut disampaikan Ade kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

“Semoga Pak Gubernur selalu sehat,” ujar Ade singkat sebelum meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Dalam kesempatan yang sama, Ade juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas perkara hukum yang tengah dihadapinya. Ia berharap situasi tersebut tidak menghambat pembangunan daerah dan Kabupaten Bekasi tetap dapat melangkah menuju kondisi yang lebih baik.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas apa yang telah terjadi. Saya berharap ke depan Bekasi bisa semakin maju dan sejahtera,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Sehari berselang, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang terjaring OTT ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada proses penyelidikan, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *