BANDUNG (CM) – Polisi tengah menyelidiki rencana penggunaan uang hasil ‘penyunatan’ dana hibah Rp 3,9 miliar yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, AK. Uang yang didapat AK dari hasil korupsi masih utuh.
Dilansir dari detikcom, AK dan sejumlah stafnya melakukan korupsi pemotongan dana hibah untuk lembaga keagamaan tahun anggaran 2017. Berdasarkan hitungan, nilai kerugian korupsi itu mencapai Rp 3,9 miliar. AK mendapat bagian paling besar senilai Rp 1,4 miliar.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan dan penyitaan, ternyata uang di Sekda masih ada, dana itu belum digunakan. Dana (korupsi) yang didapat Sekda itu 1,4 (miliar rupiah) dan itu kami sita. Artinya belum digunakan untuk apa-apa,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi, Sabtu (17/11/2018).
Samudi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, mens area atau niat jahat kasus tersebut semuanya berada di AK. Dia yang menyuruh anak buahnya mencari lembaga penerima dan mencairkan uangnya. “Jadi modusnya Sekda ini membutuhkan dana,” katanya.
Namun, Samudi mengatakan belum diketahui rencana Sekda dengan uang-uang hasil korupsi itu. “Kita tidak tahu dana itu untuk apa,” kata Samudi. Seperti diketahui, AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya. Uang yang seharusnya diberikan 100 persen, dipotong untuk Sekda.
Selain AK, polisi juga menetapkan 8 tersangka lainnya sehingga total ada 9 orang tersangka. Kesembilan orang ini di antaranya Sekda Kabupaten Tasikmalaya AK, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya MJ, Sekretaris DPKAD AR, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya E, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya ARM, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya EA, dua warga sipil LSM dan M, serta seorang petani S.***