JAKARTA (CM) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terus menggencarkan upayanya dalam memberantas praktik penipuan judi online yang merajalela. Dengan tegas, ia menyoroti peran perusahaan penyedia e-wallet yang masih terlibat dalam memfasilitasi transaksi perjudian online.
“Kami sudah menemukan lima perusahaan e-wallet yang terlibat. Jika mereka tidak segera menghentikan aktivitas ilegal ini, tindakan tegas akan kami ambil,” ujar Menkominfo Budi Arie saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lima perusahaan e-wallet tersebut masih aktif memfasilitasi transaksi judi online dengan nilai yang fantastis, mencapai triliunan rupiah. Perusahaan yang terlibat adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Dari kelima perusahaan tersebut, e-wallet Espay (DANA) menjadi penyedia terbesar dengan nilai transaksi terkait judi online mencapai Rp 5,4 triliun, dan lebih dari 5,7 juta transaksi terindikasi terlibat dalam perjudian.
“Espay memegang rekor tertinggi dalam transaksi judi online, mencapai Rp 5,4 triliun. Ini jelas angka yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Budi Arie Setiadi.
Baca Juga: Hilirisasi dan Citra Global, Kunci Jokowi Dongkrak Ekonomi Indonesia ke Puncak Dunia
Rincian dari data PPATK menunjukkan betapa besarnya perputaran uang yang terjadi di lima platform e-wallet ini:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Rp 5.371.936.767.944 dengan 5.724.337 transaksi.
- PT Visionet Internasional (OVO): Rp 216.620.290.539 dengan 836.095 transaksi.
- PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Rp 89.240.919.624 dengan 577.316 transaksi.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Rp 65.454.310.125 dengan 80.171 transaksi.
- PT Airpay International Indonesia (ShopeePay): Rp 6.114.203.815 dengan 33.069 transaksi.
Budi Arie menekankan bahwa perang melawan judi online ini merupakan salah satu prioritas pemerintah dan akan dilanjutkan hingga masa pemerintahan mendatang. Ia menegaskan bahwa judi online adalah bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, terutama kalangan bawah, dan berdampak buruk pada perekonomian nasional.
“Judi online bukan hanya menyengsarakan rakyat, tetapi juga menggerus ekonomi kita secara keseluruhan. Ini adalah ancaman serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” jelasnya.
Sejak menjabat selama 1,5 tahun, Menkominfo telah berhasil menurunkan aktivitas judi online dengan memblokir lebih dari 3,7 juta situs judi hingga 8 Oktober 2024. Selain itu, kementeriannya juga bergerak cepat untuk menindak promosi judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial.
“Kami terus melakukan patroli siber untuk memantau dan menindak aktivitas judi online serta promosi konten yang terkait,” tambahnya.
Menurut Menteri Budi Arie, kecurigaan terhadap penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online muncul dari lonjakan transaksi top-up yang mendadak, yang hanya bergerak dalam satu arah—transaksi masuk tanpa transaksi keluar. Menkominfo pun memastikan, sasaran utama pemblokiran adalah para bandar judi online, termasuk arus perputaran uang yang mengalir ke pemain judi.
“Oleh karena itu, kami akan memastikan akun-akun e-wallet yang terlibat judi online segera diblokir. Tidak hanya itu, transaksi uang dari bandar ke pemain judi juga akan menjadi sasaran utama,” ujarnya.
Menteri Budi Arie juga menegaskan bahwa perusahaan e-wallet harus lebih ketat dalam menerapkan electronic Know Your Customer (eKYC) dan mematuhi aturan perlindungan data pribadi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa akun-akun pengguna e-wallet diverifikasi dengan benar agar tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi dengan jelas saat membuka akun. Ini penting agar platform mereka tidak menjadi alat untuk tindak kriminal seperti judi online,” pungkas Budi Arie dengan penuh keyakinan.
Melalui langkah-langkah tegas ini, Menkominfo berharap dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku judi online, sekaligus menjaga ekosistem digital Indonesia tetap aman dan terpercaya.