PANGANDARAN (CM) – Puluhan massa yang tergabung LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (2/07/2020).
Kedatangan LSM GMBI Distrik Pangandaran wilter Jabar untuk menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mereka mendesak pemerintah serta DPR RI membatalkan rencana pengesahan RUU itu.
Sambil membentang spanduk dan poster bertuliskan penolakan RUU HIP, mereka pun melakukan orasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran. Kedatangan massa LSM GMBI tersebut disambut langsung Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin.
Usai menemui puluhan massa, selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengajak 15 orang perwakilan massa LSM GMBI untuk berdialog di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.
Namun, sebelum masuk ruangan massa harus melalui beberapa SOP protokol kesehatan diantaranya Cek Suhu Tubuh dan Cuci Tangan Pakai Sabun serta harus mengenakan masker hal tersebut dilakukan merupakan salah satu upaya pencegahan wabah virus corona atau covid-19.
Ketua DPD LSM GMBI Pangandaran Dede Darmawan menyampaikan, bahwa kami LSM GMBI Pangandaran menyatakan sikap dan menolak terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP). Karena secara tidak langsung RUU itu akan berpengaruh besar terhadap lembaga maupun Bangsa dan Negara.
“Yang jelas Pancasila sudah tidak bisa diganggu dan tidak bisa dirubah karena itu adalah sebagai dasar bangsa dan negara yang memperkuat Persatuan dan Kesatuan Republik Indonesia,”ujarnya kepada cakrawalamedia.co.id di gedung DPRD Pangandaran, Kamis (02/07/2020).
Dengan demikian, kata Dede,
LSM GMBI Pangandaran secara tegas meminta kepada unsur pimpinan DPRD Pangandaran sebagai representatif warga masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk menolak RUU HIP serta membuat nota dinas menyampaikan aspirasi kami kepada DPR RI serta Presiden RI.
“Selain itu, aspirasi kami harus sampai kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI,”pintanya.
Menurut dia, GMBI juga meminta kepada DPRD Kabupaten Pangandaran supaya aspirasi masyarakat bisa disampaikan kepada pemerintah pusat diantaranya, menolak RUU HIP, penghentian proses legislasi.
“ Cabut RUU HIP dari Prolegnas dan Presiden harus menolak RUU yang bakal menodai ideologi bangsa Indonesia,”tegasnya.
Dede mengatakan, penggantian Pancasila menjadi Trisila ataupun Ekasila dinilai bakal menodai azas pancasila pada sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Tapsir baru RUU HIP juga dinilai akan diatur Undang -Undang. Ini tentunya bakal mendegradasi Pancasila sebagai ideologi bangsa ini. Kami harap DPRD Pangandaran harus segera layangkan surat ini,”harap Dede.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengaku, pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan pemikiran dan harapan terkait RUU HIP yang sudah ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang.
“GMBI minta kepada DPRD Kabupaten Pangandaran untuk memberikan surat penolakan kepada DPR RI, Presiden, Badan legislasi dan fraksi-fraksi di DPR RI,” akunya.
Menurut Asep, apabila memang ada unsur untuk merubah ideologi negara Indonesia tentu masyarakat berhak untuk melakukan penolakan. Dan tentunya hal tersebut menjadi ranahnya DPR RI, namun pihaknya hanya akan menyampaikan apa yang menjadi harapan warga masyarakat Pangandaran.
”Kita adalah representasi dari masyarakat, tentu kalau ada masyarakat yang memohon kepada DPRD Kabupaten Pangandaran tentunya kita harus senyawa dengan masyarakat, mudah -mudahan minggu depan surat penolakan akan kita kirimkan,”pungkasnya.
Pantauan cakrawalamedia.co.id,aksi tersebut mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian dari jajaran Polsek Pangandaran, Parigi, Polsek Kalipucang dan Cijulang. Dan audensi pun diakhiri dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin dan para Ketua Komisi DPRD Pangandaran sebagai pernyataan sikap penolakan RUU HIP. (Andriansyah)