TIONGKOK (CAMEON) – Tiongkok menambah daftar negara yang bisa memblokir jejaring sosial. Dimana, beberapa waktu lalu, Tiongkok memblokir aplikasi WhatsApp.
Dikutip Dream dari berbagai sumber, Tiongkok mengembangkan piranti lunak yang bisa mengganggu layanan aplikasi mengandalkan teknologi enkripsi, seperti WhatsApp. Alasannya negara itu tak suka dengan fasilitas enkripsi yang membuat tidak bisa terpantau.
Beberapa negara lain yang juga memblokir jejaring sosial. Seperti halnya Rusia yang melarang WeChat dan LinkedIn karena melanggar aturan registrasi.
Korea Utara juga mengumumkan secara resmi memblokir jejaring sosial pada tahun 2016 seperti Facebook, Youtube, Twitter, dan aplikasi yang berasal dari Korea Selatan. Kementerian Telekomunikasi Korea Utara menyatakan, pemblokiran dilakukan untuk membatasi akses dari luar negeri.
Meski sempat memblokir, sejumlah negara ada yang membukanya kembali. Seperti Indonesia yang sempat memblokir Telegram pada Juli 2017 dengan alasan aplikasi ini memiliki banyak kanal yang bermuatan radikalisme, hate speech, dan terorisme.
Pada awal Agustus 2017, pemerintah membuka kembali layanan Telegram karena sang pemilik, Pavel Durov, berjanji membersihkan aplikasi tersebut dari konten-konten berbau terorisme dan radikalisme.
Libya dan Bangladesh juga pernah memblokir jejaring sosial seperti Youtube. Bangladesh memblokir Youtube pada 2009, 2012, dan 2013 setelah muncul video anti Islam di laman berbagi video itu.
Libya juga memblokir Youtube selama 574 hari pada 2010-2011. Pemicunya, muncul video tahanan yang tewas di penjara Abu Salim.
Vietnam juga pernah memblokir Facebook pada tahun 2016 selama kunjungan Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama, ke negeri itu selama tiga hari. Pemblokiran ini bertujuan untuk menghindari konflik politik yang disebabkan oleh pemprotes. (ds)