TASIKMALAYA (CM) – Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 dan Permenkes Nomor 46 Tahun 2016 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dadan Hamdani, menyebutkan, akreditasi ini dilakukan untuk meningkatkan mutu layanan dan meningkatkan standar pelayanan Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam pelaksanaan akreditasi, ada tiga aspek yang dinilai, yakni Upaya Kesehatan Perorangan(UKP), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan Administrasi Manajemen (Admen).
Menurutnya, Puskesmas yang telah melaksanakan akreditasi semuanya berjumlah 27 Puskesmas. “Tahun 2017, 4 Puskesmas dan di tahun 2018 sebanyak 23 Puskesmas. Mudah-mudahan 13 Puskesmas lagi bisa diakreditasi tahun depan,” terangnya disela acara penutupan akreditasi di Puskesmas Taraju, Sabtu (27/10/2018).
Ia berharap pelaksanaan akreditasi di setiap Puskesmas ini bisa melakukan tindakan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku. Juga, mutu pelayanan Puskesmas lebih baik dari sebelumnya. Adapun untuk kategori akreditasi, yakni tipe dasar, madya, utama, dan penilaian yang tertinggi adalah paripurna.
“Kita berharap bisa di utama atau paripurna. Adanya akreditasi ini, kita sangat bersyukur, mudah-mudahan pelayanan di setiap Puskesmas bisa lebih baik lagi,” tandas Dadan. (Sep)