PANGANDARAN (CAMEON) – Guna meningkatkan kualitas tenaga Pendidik, Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar Singkronisasi Keprofesian Berkelanjutan. Kegiatan tersebut berlangsung di 10 UPTD Pendidikan yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Kepala Disdikbudpora Pangandaran.H. Surman melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan, Usep Effendi mengatakan bahwa seorang guru merupakan seorang pendidik yang profesional dengan mengemban tugas utama yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih. menilai dan mengevaluasi peserta didik di sekolah pada pendidikan anak usia dini (PAUD) yang merupakan jalur pendididikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” Untuk itu seorang guru di tuntut untuk melaksanakan tugasnya secara profesional saat mengajar. Dan seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif tetapi ia juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa. keluarga maupun masyarakat,” ujarnya kepada CAMEON Senin (7/8/2017).
“ Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia sebagai prioritas pembangunan nasional. Maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna serta strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia generasi penerus yang berkualitas dalam menghadapi era globalisasi saat ini menginggat perkembangan jaman dan teknologi semakin hari semakin maju,” tambahnya.
Lebih Jauh Usep Menyampaikan, Bahwa untuk mendukung para guru kearah tersebut yakni ke dalam keprofesionalan berkelanjutan, Maka guru juga mesti berpacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,” Pernyataan undang-undang di atas pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik kepribadian sosial dan profesional dan sertifikat pendidik undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan penelitian penulisan karya ilmiah dan kegiatan profesional lainnya,” Papar Usep.
Usep menyebutkan Manfaat dan Tujuan digelarnya Singkronisasi Keprofesian Berkelanjutan tiada lain untuk meningkatkan Kompetensi Guru dalam mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang terdaftar di dalam komunitas GTK pada sistem informasi manajemen (SIM), “ Pengembangan keprofesian guru berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet ( Kuhsus untuk peserta yang mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi) Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemampuan dan komitmen yang tinggi, Program pengembangan keprofesian berkelanjutan mewajibkan peserta untuk melaksanakan setidaknya dua kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau dua modul prioritas yang sudah ditentukan oleh penyelenggara program pengembangan keprofesian berkelanjutan pada kurun waktu satu tahun,” pungkasnya. (Andriansyah)