News

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Garut Bekuk Pelaku Pembunuhan

282
×

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Garut Bekuk Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

GARUT (CM) – Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Maradona Armin Mappaseng S.H,. S.I.K. dan Kasi Propam Iptu Nurdin Jaelani juga PLH Kasubbag Humas Ipda H. Muslih, memimpin langsung Press Conference mengenai tindak pidana kekerasan pada Senin (13/11/2019), di Lobi Mapolres Garut Polda Jabar, Jl Jenderal Sudirman No 24, Garut.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.  bahwa telah terjadi kasus tindak pidana dengan korban Elki Firmansyah Bin Djuhana Tarman (29) Yang beralamat di Kp. Pamukiman, Desa Peundeuy, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Informasi yang didapat dari saksi- saksi Djuhana Tarman (Orangtua Korban) dan Silvi (Mantan Istri Tersangka). Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng S.H,. S.I.K. menuturkan kejadian tersebut dilakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain di muka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari keterangan para saksi atas kejadian tersebut, Polres Garut Polda Jabar beserta jajarannya segera bergerak hingga akhirnya dapat mengamankan beberapa tersangka yang terlibat penganiayaan atau pembunuhan tersebut dengan tersangka yang berinisial JR dan PR.

Dari olah tempat kejadian perkara tersebut didapat barang bukti berupa:

– Satu buah celana jeans warna hitam ada noda darah

– Satu buah celana pendek warna hitam merk Mizuno ada noda darah

– Satu buah kaos warna hitam ada noda darah

– Satu buah kaos oblong warna abu-abu ada noda darah

– Satu buah selimut warna putih hitam ada noda darah.

Barang Bukti yang disita dari tersangka yaitu :

– Satu buah golok berikut sarung golok

– Satu buah jeans warna biru ada noda darah

– Satu buah jeans warna hitam ada noda darah

– Satu buah kaos warna abu – abu ada noda darah

– Satu buah kemeja kotak – kotak warna orange ada noda darah

“Untuk sementara pelaku diamankan di rumah tahanan polres Garut, untuk perbuatanya pelaku akan di beri hukuman sesuai KUHP yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim Polres Garut Polda Jabar. (Intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *