CIMAHI (CAMEON)-Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, akan merekomendasikan sejumlah tuntutan yang diinginkan para buruh, Rabu lalu (17/5/2017).
“Kami akan melakukan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Plt Wali Kota Cimahi,” ungkap Wahyu kepada wartawan, Kamis (18/5/2017).
Untuk tuntutan kepada Presiden Joko Widodo yaitu membatalkan pencabutan subsudi Tarif Dasar Listrik (TDL) 900 VA.
Selanjutnya, kepada Plt Wali Kota Cimahi, Sudiharto. Untuk Pemerintah Kota Cimahi, ada dua permintaan. Di antaranya, terkait kelangkaan gas melon dan upah sektoral. Untuk kelangkaan gas melon, diharapkan pemerintah Kota Cimahi akan mengaturnya.
“Nah, untuk penerapan upah sektoral ini kami akan akan mengawalnya agar dapat diterapkan,” katanya.
Untuk perbedaan persepsi Permen ESDM, pihaknya tidak bisa mengubahnya. Terutama untuk mengubah aturan tersebut.
Secara aturan, upah minimal Rp 1,5 juta sudah tidak relevan lagi. Memang, kata dia, sudah tidak relevan lagi. Namun, pihaknya tidak bisa bisa mendorong hal tersebut.
“Aturan tersebut dibuat pada 2009. Sedangkan perubahan upah dilakukan setiap tahun,” tegasnya.
Walaupun begitu, pihaknya berharap aturan tersebut bisa dirubah. “Kalaupun harus ada aturan baru silahkan dibuat. Sehingga, semua masyarakat bisa sejahtera,” pungkasnya. (Putri)