News

Tidak Merasa Memesan Buku Pelajaran, Sejumlah Sekolah Dipaksa Beli dari Rekanan

398
×

Tidak Merasa Memesan Buku Pelajaran, Sejumlah Sekolah Dipaksa Beli dari Rekanan

Sebarkan artikel ini
Tidak Merasa Memesan Buku Pelajaran, Sejumlah Sekolah Dipaksa Beli dari Rekanan
Foto illustrasi

TASIKMALAYA (CAMEON) – Seperti tidak akan berujung, persoalan pelaksanaan BOP PAUD 2017 di Kab. Tasikmalaya terus bergulir. Beberapa kepala lembaga PAUD di sejumlah kecamatan di Kab. Tasikmalaya, kini gelisah dengan datangnya kiriman sejumlah barang di antaranya berbentuk buku pelajaran dan rapot, disertai tagihan yang harus ditanggung lembaga.

Sedangkan, pihak lembaga itu sendiri, tidak pernah memesan barang-barang tersebut baik kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) maupun kepada pihak perusahaan penyedia barang.

“Kami, Tasikmalaya Budgeting Movement (TBM) menemukan bukti ketidakberdayaan pihak dinas dalam menjembatani pelaksanaan BOP PAUD yang bersih dan transparan serta tepat sasaran sesuai keinginan pihak lembaga, tanpa ada tekanan dan pengondisian dari pihak manapun,” kata Ketua TBM, Opay Hambali.

Dinas pendidikan ternyata lemah sekali dalam mengawal pelaksanaan BOP PAUD terutama dalam hal pembelanjaan media belajar yang sejatinya mutlak menjadi kewenangan kepala sekolah atau pihak lembaga sebagai kuasa anggaran dan penanggung jawab anggaran.

Contoh di Kec. Taraju, sejumlah lembaga telah menerima kiriman buku pembelajaran dan buku administrasi. Padahal, mereka belum menyampaikan surat pesanan barang. Apalagi lembaga belum menentukan salah satu perusahaan mana pun untuk dijadikan tempat belanja.

“Bukannya itu sebuah pemaksaan kan gila lembaga sekolah dipaksa beli buku, sementara sudah ada regulasi BOP 2017,” papar Opay sekaligus sebagai pengelola salah satu PAUD di Kecamatan Taraju.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Dikmas Disdikbud Kab. Tasikmalaya, Dedi Mulyadi mengaku, akan segera mengecek ke lapangan sekaligus meminta kepada para pengurus cabang (PC) PAUD/TK memantau perkembangan.

“Kami sarankan kepada seluruh lembaga untuk tidak membayar barang-barang yang tidak dipesan,” singkatnya. ( dzm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *