News

Tidak Layak Pakai, 62 Unit Kendaraan Aset Pemda Dihapus

209
×

Tidak Layak Pakai, 62 Unit Kendaraan Aset Pemda Dihapus

Sebarkan artikel ini
KPKNL Tasikmalaya Akan Lelang Kendaraan Dinas Pangandaran Yang Tidak Laik Pakai
Dokumenstasi

PANGANDARAN (CAMEON) – Karena sudah tidak layak pakai sebanyak 62 unit kendaraan berbagai jenis yang merupakan aset pemerintah daerah Pangandaran bakal dihapus.

Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran, Ade Kurnia menjelaskan, aset yang bakal dihapus sudah ada di BPKD untukĀ  dilakukan verifikasi.

“Dari jumlah 62 unit aset kendaraan yang akan dihapus di antaranya 50 unit roda dua, 2 unit roda tiga dan 10 unit roda empat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/5/2017).

“Kondisi ke 62 kendaraan yang sudah tidak layak pakai itu ada tiga golongan, yakni rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan,” tuturnya.

Ade menyebutkan, total secara keseluruhan unit kendaraan aset pemerintah daerah Pangandaran yang tercatat saat ini sebanyak 1.104 unit.

“Secara keseluruhan aset kendaraan roda dua tercatat 868 unit, roda tiga 32 unit, roda empat 204 unit,” tambah Ade.

Ade memaparkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan penataan kelengkapan dokumen aset kendaraan karena ada beberapa unit aset yang dokumen BPKB nya tidak ada.

“Aset kendaraan yang dokumennya tidak ada totalnya mencapai 164 unit di antaranya, kendaraan roda dua sebanyak 146 unit, roda tiga 6 unit dan roda empat 12 unit,” paparnya.

Berdasarkan keterangan, beberapa unit kendaraan aset pemerintah yang BPKB nya tidak ada besar kemungkinan ada di pejabat pengguna kendaraan atau di SKPD masing-masing.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran Hendar Suhendar menambahkan, pihaknya terus melakukan pendataan dan penataan aset pemerintah daerah agar secara administrasi tercatat.

“Memang ada beberapa aset yang saat ini belum tercatat contoh kecil di antaranya aset pemerintah pusat yang disalurkan ke pemerintah daerah namun serah terimanya belum selesai,” aku Hendar.

“Jika aset yang saat ini keberadaannya sudah ada di pemerintah daerah maka akan langsung dimasukan ke kartu inventaris barang (KIB),” tutupnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *