KOTA CIMAHI (CM) – Pada awal tahun 2020, Pemerintah Kota Cimahi berharap permasalahan pedagang kaki lima yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan keindahan taa kelola Kota dapat terselesaikan sesuai target.
Berdasarkan hasil rapat sekaligus sosialisasi dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilaksanakan di ruangan rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi, H Totong Solehudin menegaskan bahwa para pedagang kaki lima harus ditertibkan dan harus mematuhi peraturan daerah yang ada.
Usai rapat, Kasatpol-PP di ruangan kerjanya, menjelaskan, pihaknya akan melakukan penertiban para PKL dengan cara melakukan pendekatan secara persuasif. Dirinya mengatakan, pendekatan persuasif tersebut dilakukan sebagai sarana edukasi agar terjalin sinergitas yang baik antara pihak Satpol PP dengan para pedagang PKL.
Ia menyebut, para pedagang PKL yang melakukan usaha dagangnya di jalur zona merah, diantaranya di jalan protokol alun-alun Kota Cimahi dan sekitarnya akan direlokasi ke area pasar atas. Penertiban itu akan dilakukan dari bulan Desember 2019, dan pada bulan Januari 2020 semua target penertiban harus sudah selesai.
“Maka dari itu, pihak kami melakukan edukasi lebih baik lagi untuk penataan Kota Cimahi. Sebelum kami melakukan penertiban, kami terlebih dahulu melakukan pendekatan secara persuasif dengan memberikan pengarahan kepada para PKL diberikan solusi untuk relokasi pindahnya para PKL yang berjualan di zona merah,” paparnya, Rabu (27/11/2019).
Menurutnya, saat ini masih banyak stereotipe negatif masyarakat mengenai hubungan PKL dengan pedagang kaki lima, karena banyak yang menilai bahwa PKL adalah musuhnya Satpol PP, namun pandangan negatif tersebut ditepis oleh Totong.
Ia menyatakan, PKL adalah sahabat Satpol PP, terbukti pada tahun 1998 saat Indonesia ditimpa krisis moneter, para pedagang PKL masih bisa bertahan.
“Sebagai contoh, pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota lain seperti Surabaya atau Jogja, mereka faham akan zona merah yang termasuk kepada area dilarang berjualan. karena kesadaran para PKL di Kota tersebut maka tata kelola Kota terlihat lebih indah dipandang, tidak mustahil para PKL di Kota Cimahi juga kedepannya bisa melakukan hal yang sama,” tegas Totong.
Dalam hal ini, Totong akan melakukan pendekatan melalui cara persuasif dengan pihak PKL agar bisa faham titik mana saja yang termasuk pada zona merah, yang tidak boleh dipergunakan untuk berdagang.
Bila cara persuasif masih tetap dilanggar, maka ada solusi mereka akan direlokasi ke zona hijau. “Di zona hijau, mereka akan direlokasi ke pasar atas, bahkan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Diskoperindagtan untuk merelokasi PKL kesana,” terangnya.
Ditambahkan Totong, apabila ada PKL yang melanggar aturan yang sudah tertuang dalam Perwal, maka akan dikenakan denda Rp 50.000.000 dengan kurungan 3 bulan. (Intan)