TASIKMALAYA (CM) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyayangkan atas lambannya pihak Kepolisian dalam hal ini unit PPA Polres Tasikmalaya mengungkap kasus asusila di bawah umur yang menimpa anak abnormal di Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya pada medio bulan Desember 2017 lalu.
Ditemui usai melakukan analisa dan evaluasi kinerja KPAID Kab. Tasikmalaya di kantornya, Sabtu (06/01) Ato menegaskan bahwa sejatinya pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih dalam karena sudah ada laporan Polisi dan visum et repertum dari si korban.
“Saya hanya menindak lanjuti dari P2TP2A Kab Tasikmalaya yang meminta kepada kami untuk mendesak pihak Kepolisian agar kasus ini segera dituntaskan, pelakunya jelas dan sudah ada visum, ya tentu sebagai wujud penegakan supremasi hukum dan demi rasa keadilan kasus ini harus segera dilakukan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” jelas Ato.
Ditambahkan Ato, dampak dari kasus asusila ini, korban sebut saja bunga (11) tahun menjadi pemurung dan terancan dikeluarkan dari sekolahnya.
“Kita hanya ingin agar hak-hak pendidikan bagi korban jangan sampai hilang, ini juga harus ada perhatian dari Dinas Pendididkan Kab Tasikmalaya,” Imbuhnya.
Sementara, Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi melalui saluran teleponya menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan saksi ahli sebanyak dua kali, guna dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Kita sudah lakukan pemanggilan saksi ahli sebanyak dua kali tapi yang bersangkutan masih belum juga datang ke kantor kami. Memang iya yang diduga pelakunya sudah ada tapi kami harus menyiapkan dua alat bukti untuk menjerat yang bersangkutan jadi tersangka,” ujar AKP Pribadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pria beristri paruh baya bernama SH (52) diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur seorang gadis yang memilki keterbelakangan pendidikan dan iq di Kecamatan Leuwisari Kab. Tasikmalaya pada bulan Desember tahun lalu. (zz)