CIAMIS (CM) – Kepolisian Resort Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015, yang melibatkan Y mantan Kepala Desa Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan, pada saat menjabat kepala desa, Y mengalokasikan Bantuan Dana Desa (DD) sebesar Rp 277.643.240, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10.000.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 400.000.000 dan bantuan keuangan untuk peningkatan infrastruktur serta dasar pedesaan dan tunjangan penghasilan aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Barat t.a 2015 sebesar rp 115.000.000.
”Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 103.454.545. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sebanyak 52 dokumen terlampir,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat jumpa pers di Mapolres Ciamis, Senin (16/07/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak maksimal 1 milyar rupiah. (Sopyan)





