News

Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian, Jonru Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

194
×

Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian, Jonru Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian, Jonru Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
dok.net

JAKARTA (CM) – Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Hakim Majelis Antonius Simbolon atas kasus ujaran kebencian. Majelis hakim meyakini secara sah, terdakwa melakukan pidana ujaran kebencian.

“Terdakwa Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” Antonius di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Selain dipenjara, ia juga didenda sebesar Rp. 50 juta atau bila tidak dibayarkan, diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan,” jelas ketua majelis hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, Jonru dituntut dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Jonru dijerat lewat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Ahmad Muchlis menyatakan terdakwa Jonru Ginting mendapatkan tiga dakwaan ujaran kebencian yang dilakukannya selama Juni hingga Agustus 2017.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Awalnya, Jonru dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait sejumlah unggahan di akun Facebooknya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian. (**)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *