CIMAHI, (CAMEON) – Empat anggota salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) serta satu warga yang mengaku dari kantor Kelurahan Utama resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap kendaraan melintas di Jln. Industri Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Keempat tersangka yakni DA (31), IS (47), AS (29), NH (31) serta BS (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi pada Selasa (29/11/2016).
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Reza Arifian mengatakan, proses pemeriksaan terhadap lima orang pelaku Pungli ini berlanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” ungkap Reza di Mapolres Cimahi Jln. Amir Machmud, Selasa (29/11/2016).
Kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dengan sejumlah pertimbangan.
“Pertimbangan penyidik (tidak ditahan) karena tersangka kooperatif, ada permohonan tidak dilakukan penahanan dari keluarga tersangka, dan belum ada supir dari masyarakat yang mau melaporkan ke Polres,” beber Reza.
Reza menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan empat orang tersangka, DA (31), IS (47), AS (29), dan NH (31) merupakan anggota salah satu ormas di Kota Cimahi. Seorang tersangka lainnya BS (48) bekerja sendirian.
“Mereka sudah beroperasi di kawasan industri sejak 2015. Sementara tersangka BS mengaku jika karcis yang ada cop kelurahan utama dia copy sendiri. Dulu dia (BS) pernah dikoordinir, namun setelah orang-orangnya meninggal dia kerja sendiri,” ungkap Reza.
Ia menjelaskan jika hingga kini pihaknya masih menunggu para korban untuk membuat laporan polisi. Hal itu, untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka kelima orang yang melakukan pemerasan itu.
“Sopir-sopir korban ini belum ada yang membuat laporan polisi, jadi kita membuat laporan model A. Kemarin anggota ada yang menyamar jadi sopir lalu dimintai uang, jadi dia yang membuat laporan polisi,” jelas Reza. (Rizki)