News

Terbakar Rasa Cemburu, RPS Aniaya Istri, Mertua, dan Adik Ipar dengan Pisau

815
×

Terbakar Rasa Cemburu, RPS Aniaya Istri, Mertua, dan Adik Ipar dengan Pisau

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Terbakar rasa cemburu yang berlebihan, RPS (30) warga asal Medan, Sumatra Utara tega menganiaya istri, mertua, dan adik iparnya di Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu lalu, 21 November 2023.

Rasa cemburu itu semakin memuncak karena korban sering memposting pria lain di akun media sosialnya. Tak berpikir panjang, pelaku langsung membeli pisau dapur dari pasar kawasan Kota Tasikmalaya.

Kemudian, pelaku mendatangi korban dirumahnya dan langsung menganiaya istri (LR), Mertua (YT), adik ipar tersangka (T) dengan menggunakan pisau hingga tangan korban mengalami luka robek.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardy Heri Haryanto mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini bermula dari rasa sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya. Bahkan, sekarang sudah cerai agama, namun belum cerai negara.

“Pelaku sudah kita tangkap di gubuk kawasan bukit saat hendak kabur ke luar pulau jawa,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 24 November 2023.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti pisau dapur, pakaian dan quran yang ada bercak darah. Akibat perbuatanya pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun.

“Tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT. Juga, diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *