KOTA TASIKMALAYA (CM) – Untuk menentukan zonasi, Bagian Pemerintahan Kota Tasikmalaya, memvalidasi tapal batas 69 kelurahan dan 10 kecamatan, termasuk wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya, Suherlan, mengatakan, tapal batas merupakan salah satu ujung tombak yang membatasi antar wilayah. Tentu itu merupakan syarat utama dalam menentukan ketertiban administrasi wilayah maupun daerah.
“Kami validasi wilayah perbatasan untuk kepentingan dalam menentukan status hukum kemasyarakatan yang nantinya akan berdampak pada berbagai aspek, terutama pada aspek kependudukan dan pertanahan. Ke depannya tidak mengharapkan ada masyarakat salah dalam menentukan batas wilayah tanah yang dimilikinya,” terang Suherlan di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (05/06/2018).
Menurutnya, dalam pembahasan zonasi tapal batas ini semua perangkat kelurahan dan kecamatan harus mengetahui secara jelas dan detil wilayah perbatasannya. “Ketika nanti yang berkaitan turun mengecek ke lokasi perbatasan, harus melibatkan semua pihak, baik aparat pemerintahan, penengak hukum, termasuk tokoh setempat yang memang tahu peresis silsilah tapal batasan,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Suherlan, saat ini agak sulit untuk menentukan letak tapal batas mengingat sudah banyak perumahan. Tetapi, hal itu tidak hanya terjadi di Kota Tasikmalaya. “Di daerah lain secara menyeluruh, soal tapal batas menjadi hal yang sangat komplek,” katanya.
Meski belum mengtahui secara pasti terkait luas wilayah, daratan, pesawahan, lahan produktif dan lahan yang tidak produktif di Kota Tasikmalaya, Suhelan, mengharapkan finalisasi penyempurnaan tapal batas dari mulai tahun 2015-2016 hingga sekarang yang dilakukan secara bertahap dapat diundangkan pada Peraturan Walikota agar legalitasnya jelas. (Edi Mulyana)
							




