JAKARTA (CM) – Menyikapi banyaknya kasus traficking di Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) temui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dakhiri, Jumat (02/02/2018).
Dalam pertemuan tersebut, KPAI menyoroti komitmen pemerintah, untuk Indonesia bebas pekerja anak di tahun 2022.
Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Hanif Dakhiri, mengatakan, masalah pekerja anak harus dipahami secara komprehenship. Di mana dengan menggunakan local value realitas sosial dan geografis anak-anak Indonesia.
”Karena banyak diantara mereka bukan kerja karena dipaksa, apalagi dieksploitasi. Mereka membantu orangtua dengan sukarela, sehingga merasa nyaman,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengingat kejadian semasa kecil dahulu. Dahulu, dirinya seringkali ke sawah dan ladang untuk membantu orangtua. Sebab, lanjut dia, orangtuanya bekerja sebagai petani.
”Apakah itu dinamakan eksploitasi pada anak? Tentu bukan, karena banyak penanaman karakter di sana,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI, Susanto mengamini penjelasan tersebut. Ia menyoroti sejumlah anak yang marak dieksploitasi baik secara ekonomi dan seksual berada dalam pekerjaan formal dan non formal. Sehingga mereka sulit mengakses hak dasarnya baik kesehatan, pendidikan, tumbuh kembang maupun kesejahteraan.
”Masih tingginya angka pekerja anak di Indonesia, bahkan mereka dieksploitasi secara seksual dan ekonomi,” tegasnya.
Berdasarkan data KPAI, menunjukkan 1.750 kasus Trafficking dan eksploitasi sejak tahun 2011. Dengan begitu, ia mengajak untuk memperhatikan fasilitas anak-anak para pekerja, agar mendapatkan dukungan sarana serta prasarana yang memadai, semisal untuk penitipan anak.
”Kami juga menyoroti para WNA yang bekerja di Indonesia untuk ramah anak. Kasus JIS menunjukkan kita lengah menerima guru dari negara lain dan ini menjadi catatan penting para WNA yang bekerja di dalam negeri,” pungkasnya. (Nita Nurdiani Putri)