News

Tanpa KTP, Masyarakat Tak Masuk Daftar Pilih dalam Pilgub Mendatang

202
×

Tanpa KTP, Masyarakat Tak Masuk Daftar Pilih dalam Pilgub Mendatang

Sebarkan artikel ini
Tanpa KTP, Masyarakat Tak Masuk Daftar Pilih dalam Pilgub Mendatang
Ilustrasi Net

TASIKMALAYA (CM) – Salah seorang komisioner KPU Kab Tasikmalaya, Ima Budi Rahayu, mengatakan, tanpa Kartu tanda Penduduk (KTP), masyarakat tidak masuk daftar pilih dalam Pilgub 2018. Demikian disampaikannya saat disambangi dikantornya Jln. Raya Singaparna, Senin ( 22/01/2018).

Menurutnya, jika merujuk Undang-undang yang ada pada setiap pemilih yang terdata harus menggunakan KTP Elektronik, sementara Surat Keterangan (Suket) sejatinya hanya diberikan apabila masyarakar tidak memilki identitas kepensudukan atau pindah rumah.

“Yang paling penting adalah prosedur pindah rumahnya harus ditempuh sesuai juklak juknis dari dinas Kependudukan sehingga jelas saat mengeluarkan identitas kependudukannya nanti,” jelas Ima.

Disinggung mengenai surat keterangan sementara (Suket) yang tidak bisa dijadikan acuan identitas bagi pemilih, Ima menambahkan bahwa sesuai perundang undangan yang terdaftar dalam hak piih warga itu adalah mereka yang sudah memiliki KTP elektronik.

“Merujuk undang undang yang ada, salah satu syaratnya memang warga harus memilki KTP elektronik, tapi kondisi ideal yang ada kan masih banyak warga yang hanya sudah melalui proses perekaman e KTP tapi belum juga turun, maka Suket itu bisa menjadi alternatif legal standing bagi warga sebagai bukti administratif kependusukan yang dimilikinya,” pungkas Ima. (ZZ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *