PANGANDARAN (CM) – Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengutuk keras terhadap oknum guru di SMP Negri 1 Padaherang berinisial AR yang melakukan tindakan kekerasan penamparan dalam mendidik anak didiknya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV Sri Rahayu S.Sos saat dihubungi cakrawalamedia.co.id, Selasa (11/02/2020).
Politikus dari partai PDI Perjuangan itu meminta pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran segera memanggil pelaku yakni oknum guru yang merupakan seorang PNS.
“Disdikpora harus segera melakukan pemanggilan kepada pelaku untuk di mintai keterangannya dan di klarifikasi apa yang terjadi di sekolah tentang kabar tindak kekerasan terhadap siswa,”ujar Sri.
Sri menyebutkan, walaupun masalah tersebut sudah diselesaikan antara pihak pelaku dengan para orang tua, akan tetapi pelanggaran tetap pelanggaran jadi harus ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Katanya udah diselesaikan secara kekeluargaan, mungkin karena ketakutan jadi masalah panjang hingga akhirnya mereka damai, tapi tidak boleh juga berhenti begitu saja paling tidak dia (pelaku) dipanggil sama dinas,”tuturnya.
Menurut dia. Kalau memang ada sanksi aturan ASN seperti itu ya sudah tadi sesuai aja dengan sanksi apa yang ada di aturan itu.
“Jika sudah di klarifikasi dan terbukti si pelaku melanggar, ya sudah jangan disembunyikan atau dilindungi berikan dia sanksi,”cetusnya.
Sri menegaskan, bahwa sekarang berjalannya segala sesuatu baik PNS maupun Dewan segala macam itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi kita tidak boleh melanggar aturan itu.
“Jika oknum guru AR salah, jadi harus ditindak sesuai aturan itu, karena dalam aturan itu tidak bisa ada maaf begitu terus selesai, walaupun sama orang tua sudah beres tapi pelanggarannya tetap harus tindakan dari dinas,”tegas Sri.
Sri juga meminta pihak dinas menyikapi pengakuan AR yang merupakan seorang PNS mengaku sebagai wartawan disalah satu media online di Ciamis.
“Emang bisa gitu PNS merangkap jadi wartawan? Kalau ada aturan yang melarang berarti ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh si oknum guru tersebut,”tandasnya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,
Disebutkan, “Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS/ASN dan sanksi yang diberikan jika melanggar. (005)
Discussion about this post