News

Tak Terima Ditilang, Seorang Ibu Marahi Petugas Kepolisian Menjadi Viral

160
×

Tak Terima Ditilang, Seorang Ibu Marahi Petugas Kepolisian Menjadi Viral

Sebarkan artikel ini
Tak Terima Ditilang, Seorang Ibu Marahi Petugas Kepolisian Menjadi Viral
Sumber Gambar Youtube

KUDUS (CM) – Beredarnya video perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota Satlantas Polres Kudus pada hari Kamis, (22/02/2018), kini menjadi viral di dunia maya.

Dalam video tersebut, terlihat seorang ibu yang tidak terima dirinya diberhentikan dan ditilang oleh petugas kepolisian.

Menurut laporan yang masuk ke tim redaksi, Kasat Lantas Polres Kudus, AKP. Eko Rubiyanto, SH, SIK, menerangkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Pukul 06.30 wib.

“Anggota Satlantas Polres Kudus, BRIPTU Erlangga, mendapati pengendara SPM Yamaha Mio J Nopol K-2899-HR melintas di jalan A. Yani tidak menggunakan helm, kemudian dihentikan oleh petugas dan diminta untuk menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan. Namun dalam pemeriksaan tersebut, si ibu tidak bisa menunjukan surat-surat dengan alasan stnk dibawa oleh anaknya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan, selanjutnya petugas mencabut kunci kontak tiba-tiba pengendara SPM tersebut menggigit tangan kanan petugas sebanyak 2 (dua) kali dan mencoba untuk kabur dengan mendorong serta menabrakan kendaraannya terhadap petugas.

“Dengan dibantu anggota lainnya, akhirnya pengendara SPM tersebut dapat dihentikan,” tambahnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melaporkannya kepada SPKT tentang perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas.

“Kami juga melakukan visum ke RSUD Lukmonohadi. Dan meneruskan peristiwa tersebut ke Sat Reskrim untuk di tindaklanjuti, juga memeriksa saksi-saksi,” ungkapnya.

Ia menerangkan, laporan tersebut berdasar pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Rencana Kegiatan Satlantas Polres Kudus Tahun 2018. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *