News

Tak Tahu Area Terlarang, Warga Kota Tasikmalaya Tewas Tenggelam di Cipatujah

43
×

Tak Tahu Area Terlarang, Warga Kota Tasikmalaya Tewas Tenggelam di Cipatujah

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Seorang perempuan asal Kota Tasikmalaya, Leni Kartini (40), ditemukan tewas setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Pasangrahan, Desa Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 4 Desember 2025 siang.

Jasad korban ditemukan mengambang sekitar 200 meter dari bibir pantai oleh warga yang tengah berada di lokasi.

Kasat Pol Airud Polres Tasikmalaya, AKP Dudung Supriatna, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima dari masyarakat yang melihat korban hilang terseret arus. Petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian.

“Korban sempat hilang terbawa arus sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Dudung, Kamis sore.

Beberapa saksi menyebut korban awalnya terlihat berjalan ke arah laut setelah sebelumnya berada di tepi pantai. Saat mulai berenang, gelombang besar datang menghantam tubuhnya hingga membuatnya terseret ke tengah.

“Setelah beberapa saat, korban ditemukan warga sekitar 200 meter dari titik awal ia berenang. Saat ditemukan sudah tidak bernyawa,” kata Dudung.

Baca juga: Wujud Solidaritas, Polres Tasikmalaya Panjatkan Doa bagi Ribuan Korban Bencana di Tiga Provinsi

Dari keterangan saksi di lokasi, korban diperkirakan tidak mengetahui bahwa Pantai Pasangrahan termasuk zona yang dilarang untuk berenang.

Kontur pantai yang curam serta ombak kuat menjadi alasan area tersebut dinyatakan berbahaya bagi pengunjung.

“Diduga korban tidak mengetahui kondisi pantai yang memang dilarang untuk aktivitas berenang. Ombaknya besar dan sangat berisiko,” jelasnya.

Tim kepolisian bersama warga mengevakuasi jenazah korban ke Puskesmas Cipatujah. Pemeriksaan medis memastikan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban dan penyebab kematiannya murni karena tenggelam.

Dudung mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berwisata ke pantai, terutama di kawasan yang sudah diberi peringatan larangan berenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *