TASIKMALAYA (CM) – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani, berencana akan mengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang investasi untuk tahun 2022. Hal itu guna menciptakan aturan main yang jelas.
Menurutnya, ada beberapa yang harus ditempuh, seperti diusulkan dulu ke Prolegda. Setelah itu, dibahas dan disetujui oleh rapat paripurna.
Ia menilai sejauh ini masih banyak kendala investasi di Kabupaten Tasikmalaya. Seperti, belum adanya aturan yang jelas besaran insentif bagi perusahaan dan peta potensi usahanya.
Dengan adanya perda ini, katanya, tentu aturan mainnya akan menjadi lebih jelas. Hal itu akan menumbuhkan para investor atau warga untuk menanamkan investasinya di kabupaten Tasikmalaya.
“Penyusunan Ranperda memang belum selesai karena baru akan diusulkan ke Prolegda,” pungkasnya.