KOTA TASIKMALAYA (CM) – Raden Rohidin yang telah mendeklarasikan dirinya sebagai Sultan Patra Kusumah VIII mengatakan, sejak berdirinya Kesultanan Selaco pada Tahun 1548 sampai 1589 masehi. Pada saat itu telah berdiri kerajaan Padjajaran dan telah terjadi kepatrahan yang berujung kudeta pada Raden Prabu Surawisesa itu terjadi pada Tahun 1527.
Saat terjadi kudeta Kesultanan Selacau pun ikut patra karena keluarga keturunan Surawisesa sangat menghormati leluhur Prabu Surawisesa. Ia juga menjelaskan kenapa Selacau ikut patra karena pada waktu itu telah terjadi silang pendapat antar dua keluarga dengan setatus keturunan ibu yang berbeda. Silsilah keturunan Surawisesa berasal dari seorang ibu bernama Kentring Manik Mayang Sunda dan keturunan yang lain dari Subang Larang, namun ayahnya sama dari Jaya Dewata alias Raja Prabu Siliwangi yang merupakan raja Pdjajaran.
“Kalau silsilah saya dari mulai pemakaman keturunan ke bawahnya bapak, kakek, nenek dan lain-lain selaku Sultan Selacau keturunan ke 9 dari Prabu Surawisesa. Kalau dari Patra Kusuma 1 keturunan ke 8,” jelas Sultan Rohidin kepada media di rumah Kediamanya di Jalan Raya Singaparna Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi, Jumat (18/01/2020).
Ia juga menyebut, hingga saat ini telah terbentuk yang namanya struktur kepengurus jabatan mulai jabatan Kesultanan, Adipatih, Mangku Bumi Buana yang di jabat oleh H. Ujang. “Mangkubumi Buana ini jika di pemerintahan itu setara dengan Menteri Luar negri tetapi kan ini budaya. Majelis Nata Negara di jabat oleh Yaya, Dani Sudrajat menjabat sebagai Majelis perhimpunan persatuan. Nurdin Mulyadi menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesra membawahi 6 Menteri mulai Menteri Pertanian, Perdagangan, Pembangunan, Kesehatan dan membawahi 35 Deputi dengan tugas yang berbeda. Istilah di budaya namanya itu Mangkubumi,” jelasnya.
Kalau istilah lain, lanjutnya, nama itu di Kesultanan Selaco alias Selacau selaku penanggungjawab dirinya selaku sultan. “Penanggungjawabnya secara administrasi maha patih kalau di NKRI setara dengan Perdana Menteri yang dibantu oleh Mangkubumi,” tambah ia.
Seiring dengan perkembangan, katanya, kesultanan Selacau membutuhkan anggaran dan itu telah didukung oleh Bambang Utomo selaku Ketua Majelis Salaco sekaligus Generator dan Owner dan lisensi keuangan dunia.
“Jelas keuangan tersebut untuk mendorong proyek pembangunan guna menyejahterakan rakyat secara menyeluruh, baik secara ras, agama, suku termasuk budaya. Artinya semua memiliki hak yang sama,” jelas Rohidin.
Di dalam pembicaraan yang sama, ia pun menanggapi adanya kemunculan kerajaan-kerajaan abal-abal yang saat ini bermunculan dan menjadi perbincangan.
“Kemunculan yang mengatasnamakan kerajaan pada hakikatnya saya tidak takut malah sebaliknya senang. Saya mengajak kepada seluruh aparatur negara baik pemerintahan, TNI, Polri, BIN maupun Bais, untuk mengaudit kata istilah leluhur saya ada sumpah Tri Yuda Satria Perkasa itu adalah setiap keturunannya harus memahami asal usul yang jelas, memiliki fakta dan tujuan hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, kemunculan raja-raja harus dikembalikan kepada mereka. Karena yang bisa menjelaskannya adalah raja-rajanya itu sendiri. “Yang bisa membuktikan adalah para penengak hukum di Negara Indonesia yang didalamnya ada BIN, Bais terdiri dari TNI dan Polri. Saya rasa lembaga ini bisa menjadi auditor asal usulnya raja-raja yang baru muncul, jangan hanya melihat di buku silsilahnya harus paham dan ada,” ungkap ia.
“Pada dasarnya pemerintah di pasal 18 b telah memberikan ruang asal usul, tapi yang memiliki sejarah juga haru memiliki tatanan yang benar melalui akta pendirian dan disahkan melalui Menkumham-nya sehingga secara legal formalnya bisa jelas. Namun, untuk Salaco memiliki dua putusan, yakni pertama putusan cagar budaya Selacau Tunggul Rahayu dan sudah di akta notariskan, termasuk pengesahan Menkumhamnya. Ke dua, saya telah mengajukan silsilah sejarah leluhur saya sebagai pewaris dari keturunan Prabu Surawisesa, melalui proses yang panjang pada akhirnya 2018 telah turun legal formalnya tentang peninggalan sejarah Padjajaran, artinya putusan hukumnya saya adalah pewaris Prabu Surawisesa,” pungkasnya. (Edi Mulyana)