BANDUNG BARAT (CM) – Sub Sektor 16-22 melakukan OTT terhadap warga Dusun Keramat RT 05 RW 07 Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (30/06/2019). Warga tersebut tertangkap membuang sampah ke sungai Cihideung.
Atas perilaku buruk yang dilakukannya, ia diberikan Sangsi Sosial. Subsektor 16 sektor 22 yang dipimpin oleh Kapt. CBa. Adang Kuswara beserta anggotanya setiap hari melakukan operasi sungai secara bergantian.
“Kebetulan kami melakukan Operasi Sungai di wilayah Desa Cikahuripan RW 09 dan mendapati seorang warga sedang membuang sampah ayam tiren sebanyak 2 karung maka langsung kami tangkap,” ucap Adang.
“Warga tersebut kami pinta keterangan dan langsung dibawa ke rumah Ketua RW, tindakan yang kami lakukan yaitu memberikan sangsi sosial berupa, Membersihkan sampah di Sungai Cihideung Selama 14 hari mulai tanggal 30 Juni s/d 13 Juli 2019, meminta tanda tangan warga sebanyak 150 kk dan membuat surat pernyataan tidak akan buang sampah ke sungai,” tandasnya. (Intan)







