News

Suami di Pangandaran Gerebek Istri Lagi Ngamar Bareng PIL di Hotel

247
×

Suami di Pangandaran Gerebek Istri Lagi Ngamar Bareng PIL di Hotel

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Seorang suami menangkap basah istrinya di kamar hotel dengan pria lain. Perempuan berinisial SR warga Dusun Giri Setra, Desa/Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran itu hanya bisa pasrah saat sang suami melaporkannya ke Mapolsek Pangandaran.

Sang suami, Dian menangkap basah istrinya SR bersama selingkuhannya AG, warga Dusun Sukamaju, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis di sebuah kamar Hotel di kawasan objek wisata pantai pangandaran.

Ketika di gerebek, Dian mendapati istrinya SR itu dalam kondisi telanjang di kamar hotel bersama seorang lelaki pasangan selingkuhnya.

” Sebelumnya saya tengah membuntuti pasangan SR dan AG ketika hendak masuk hotel, Parahnya, pria perusak rumah tangga itu merupakan sepupu sendiri,” ujar Dian sang suami SR kepada cakrawalamedia di Mapolsek Pangandaran. Senin (15/01/2018).

Geram dengan ulah pasangan selingkuh tersebut, Dian kemudian melaporkan kejadia tersebut ke Polisi,” Pasangan mesum itu kemudian di bawa ke Mapolsek Pangandaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” paparnya.

Dian mengaku tahu istrinya memiliki pria idaman lain (PIL) itu dari anak yang menyadap pesan WhatsApp ibunya,” Setelah melihat pesan tersebut saya langsung mengintai SR (istri) dan AG hingga masuk hotel. Dan kali ini istri serta pasangan selingkuhnya tertangkap basah,” ungkap Dian.

Pelaku SR saat diperiksa oleh penyidik di ruang Reskrim Polsek Pangandaran

Sementara itu, AG dihadapan penyidik mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan intim dengan SR di hotel yang sama,” Kami melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka. Namun naas yang ke empat kali malah digerebeg,” akunya dengan wajah tertunduk.

Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi menyebutkan atas perbuatannya kedua pelaku pasangan mesum itu dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan,” Karena hukumannya dibawah 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan. Namun kedua pelaku harus wajib lapor dan proses tetap berlanjut,” singkatnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *