KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dua hari setelah melakukan penggeledahan di empat titik yakni di ruang kerja Bale Kota, Dinas PUPR, RSUD dr. Soekarjo, dan Dinas Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus Daerah (DAK) 2018.
Dilansir dari akun twitter Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada konferensi pers yang dilakukan di Gedung KPK, menyebutkan bahwa kasus yang menjerat Budi Budiman.
“Peningkatan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD, Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022. Perlu kami sampaikan kembali, KPK kecewa dengan aparatur daerah, khususnya kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat tapi telah menyalahgunakannya dan melakukan telah korupsi,” jelas Febri.
Sebetulnya para penyelenggara negara itu, kata Febri, harus menjadi pelayan bagi rakyatnya. Terlebih lagi, kasus kali ini terkait dengan DAK yang bersumber dari pendapatan APBN, yang menunjang untuk pembangunan yang menyumbang kesejahteraan rakyat.
“Akibat perbuatan melanggar hukum, Budi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” paparnya.
Meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang menggunakan anggaran negara bersumber dari anggaran APBN. Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, terlihat masih melaksanakan kativitas membuka peresmian prusahaan Transmart yang bergerak dibidang ritel dan melakukan penandatanganan Prasasti.
Ditempat yang sama Wali Kota Tasikmalaya, ditanya soal status dugaan korupsi dan penggeledahan yang diduga ada uang tunai dibawah angka satu miliar yang di amankan oleh tim penyidik KPK, Budi enggan memberikan keterangan.
“Ya soal jawaban itu saya sudah menyiapkan pengacara khusus, nanti tinggal ke pengacara saya saja. Ucapan maaf Budi pun disampaikan kepada sebagian warga, maklum saya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Mohon dimaafkan,” jelas Budi seusai meresmikan Tran Smart, di Jalan Djuanda Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari, Jumat (07/04/2019.
Budi juga menambahkan, di hari ulang tahunnya yang ke-54 ia pun mendapat kado istimewa dari KPK, yakni statusnya dinaikan jadi tersangka. “Mohon maaf kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, bapak/ibu mungkin sudah mendengar. Saya sedang menghadapi permasalahan. Mudah-mudahan saya diberi kekuatan, ketenangan, bagaimana pun saya sebagai masyarakat, dan mencintai Kota Tasikmalaya,” pungkasnya, (Edi Mulyana)