News

Soal Larangan Mudik, DPRD Jabar Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Pusat

212
×

Soal Larangan Mudik, DPRD Jabar Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Soal Larangan Mudik, DPRD Jabar Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Pusat
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XV (Kota dan Kabupaten Tasikmalaya) saat melakukan pemantauan larangan mudik 2021 bertempat di Pos Penyekatan Terpadu Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA (CM) –  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilhan Jabar XV (Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya) Viman Alfarizi mendukung penuh dengan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hal tersebut seiring dengan kembali tercatatnya dua daerah di Jawa Barat yang berstatus zona merah, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya.

Menurut Viman, mengenai kebijakan larangan mudik kali ini ada beberapa kebijakan bertahap yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Viman menjelaskan, adapun kebijakan bertahap yang dimaksud adalah masa pra-pengetatan mudik yang berlangsung dari 22 April – 5 Mei, masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei, dan pasca masa pengetatan mudik 18 – 24 Mei.

“Kebijakan bertahap itu bagus, saya atas nama DPRD mendukung program (larangan mudik) oleh pemerintah tersebut,” kata Viman usai melakukan pemantauan di Pos Penyekatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis 06 Mei 2021.

Viman menambahkan bahwa saat Indonesia harus belajar dari kasus yang terjadi di India soal lonjakan penyebaran Covid-19 terjadi setelah adanya kegiatan masyarakat dengan skala besar.

“Kita harus berkaca pada negara seperti India kemarin, setelah ada acara besar festival keagamaan yang memicu lonjakan corona, jangan sampai di Indonesia seperti itu,” ujar Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra Persatuan tersebut.

Viman berharap masyarakat Jawa Barat harus lebih patuh terhadap anjuran larangan mudik saat ini. Hal itu bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *