TASIKMALAYA (CM) – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap aturan dan mekanisme yang berlaku terkait kekosongan wakil bupati, yakni kewenangan pengusulan berada di tangan partai pengusung pada Pilbup 2015 lalu yang diusulkan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya sifatnya hanya menunggu saja,” tegas Ade, Jumat (10/05/2019). Ia juga mengungkapkan, nantinya siapapun yang diputuskan oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengisi jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya akan menerimanya.
“Hal yang berkenaan dengan roda pemerintahan, sejauh ini tetap berjalan dengan baik dan tidak ada masalah, karena dibantu oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. semua pelayanan lancar tidak ada masalah dan kendala semua baik-baik saja,” tandasnya. (anto)