TASIKMALAYA (CM) – Sepanjang taun 2017, dana hibah APBD yang terdistribusi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp 192 miliar. Angka itu diperuntukan bagi ribuan penerima manfaat yang sebagian besarnya adalah yayasan.
Soal hibah ini, Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, tiba-tiba menjadi buah bibir. Dirinya disebut dalam beberapa media lantaran dipanggil Polda Jabar. Ia jadi saksi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017.
Menanggapi hal ini Kodir membantah bahwa dirinya ikut terlibat.
“Anggaran dana hibah yang telah diterima oleh masing-masing yayasan sepenuhnya merupakan tanggung jawab yayasan,” tegasnya, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (02/10/2018).
Ia menjelaskan bahwa pencairan dana hibah itu tidak sembarangan, tidak mudah dan tidak mungkin ada pemotongan oleh pihak tertentu. “Semua uang itu langsung masuk ke rekening penerima,” imbuhnya.
Kodir mengatakan, keseluruhan dana hibah sebagaimana pengajuan itu langsung masuk ke rekening penerima tanpa ada pihak lain. Oleh karena itu, jika ada istilah “Disunat” atau ‘Dipotong” uang hibah itu, maka kata dia, sangat tidak mugkin.
Bagaimana jika ada calo? Ia mengatakan hal yang sama. Alasannya, proses pengajuan dana hibah ini tidak bisa diwakilkan, harus oleh ketua yayasan langsung. Pun dengan rekomendasi dari pemerintahan desa dan kecamatan, harus oleh ketua yayasan langsung.
“Kalau ada oknum yang meminta, kenapa dikasih. Kalau ada penerima yang mengatakan segalanya ada yang ngurus, itu tidak mungkin,” tandasnya. (Sep)