KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah dinyatakan bersalah oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Ketua Umum Ormas Gabungan Anak Jalanan (Gaza) Aas Hasbuna, divonis 1 tahun sebagai tahanan Kota.
Ia terbukti, melakukan dugaan pelanggaran pencemaran nama baik terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukan di media sosial akun Facebook miliknya, dengan cara mendistribusikan kepada orang lain.
Atas keputusan tersebut, kader PDIP Kota Tasikmalaya merasa kecewa. Rasa kecewa tersebut diluapkan dengan aksi menerobos penjagaan pihak keamanan untuk menemui Ketua Majelis Hakim yang telah memvonis ringan Ketua GAZA tersebut.
Aksi tersebut mendapat perlawanan dari pihak kepolisian. Aksi saling dorong antara petugas dengan para kader PDIP pun tak terelakan lagi. Aksi tersbut terjadi di lobi Kantor Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Jalan Siliwangi, Selasa (13/02/2018).
Fariz, salah satu kader PDIP, mengaku kecewa atas keputusan hakim yang memvonis tersangka 1 tahun dan hanya sebagai tahanan luar, artinya tersangka tidak di kurung di dalam penjara.
“Hal itu yang membuat saya tidak terima. Lihat aja nanti hasil putusan yang mengecewakan ini. Seluruh pengurus, dan juga kader PDIP tidak akan berhenti disini, keputusan ini akan dibahas di Kantor DPC,” papar Fariz.
Sementara itu, Kapolres Kota Tasikmalaya AKBP Adi Nugraha, mengucapkan terimakasih kepada para kader PDIP yang telah mampu menjaga kondusifitas perjalanan sidang, dari awal sampai akhir persidangan.
“Jika memang kurang memuaskan atau tidak mendapat rasa keadilan, silahkan proses melalui jalur hukum. Intinya, kami memohon kerja samanya, untuk menjaga Kota Tasikmalaya agar tetap aman damai dan tentram. Saya tidak mau atas ketidakpuasan ini terjadi benturan antar sesama,” terang Adi. (Edi Mulyana)