News

Siaga Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat 30 Hari

59
×

Siaga Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat 30 Hari

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM)Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah. Kebijakan itu berdampak pada pembatalan dan penundaan penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan hingga Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, terdapat delapan penerbangan internasional yang terdampak di tiga bandara utama. “Kami memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal dan kondusif,” kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Ahad, 1 Maret 2026.

Tiga bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, dan Bandara Kualanamu di Deli Serdang.

Total penumpang yang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri dari 1.644 warga negara asing dan 584 warga negara Indonesia. Penutupan ruang udara terjadi di antaranya di Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran akibat eskalasi konflik militer di kawasan tersebut.

Yuldi menyebutkan pihaknya telah melakukan pembatalan perlintasan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan awak pesawat yang terdampak pembatalan penerbangan. Imigrasi juga menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai perkembangan situasi.

“Kami berkoordinasi intensif dengan otoritas bandara dan maskapai untuk merespons perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran izin tinggal, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi dapat memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa selama paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Selain itu, warga negara asing yang mengalami overstay akibat kondisi ini dibebaskan dari biaya denda dengan tarif Rp 0,00, sepanjang melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.

Imigrasi mengimbau penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui Timur Tengah, untuk memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai serta segera berkoordinasi dengan petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *